Ini Jadwal Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadhan di Kabupaten Garut

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Memasuki bulan suci Ramadhan 1442 Hijiriyah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Garut alami perubahan.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 061.2/1347/org tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijiriyah Bagi ASN di Lingkungan Pemerintahan Garut, Jawa Barat bahwa jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

Bacaan Lainnya

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Kabupaten Garut yang melaksanakan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari kerja, selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah, minimal 32.50 jam per minggu,” ditinjau dari Surat Edaran yang ditandatangi secara langsung oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan.

Dalam Surat Edaran ini juga dijelaskan bahwa jam kerja instansi yang melaksanakan 5 hari kerja, dimulai pukul 08.00 – 15.00 dari hari Senin sampai Kamis, sedangkan di hari Jum’at jam pulang lebih lambat 30 menit.

Sedangkan jam kerja untuk instansi yang melaksanakan 6 hari kerja, dimulai pukul 08.00 – 14.00 Wib dari hari Senin sampai Kamis, dan hari Sabtu, sedangkan di hari Jum’at jam pulang lebih lambat 30 menit.

Berikut ini rincian jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1442 H :

1. Bagi Perangkat Daerah / Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
a. Hari Senin – Kamis : 08.00 – 15.00
Istirahat : 12.00 – 12.30
b. Hari Jum’at : 08.00 – 15.30
Istirahat : 11.30 – 12.30
2. Bagi Perangkat Daerah / Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang memberlakukan 6 (lima) hari kerja :

a. Hari Senin – Kamis : 08.00 – 14.00
Istirahat : 12.00 – 12.30
b. Hari Jum’at : 08.00 – 14.30
Istirahat : 11.30 – 12.30 Wib

Pos terkait