Reporter : Zora
KABAR NUSANTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, melalui Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di Pasar Modern (Pasmo) Limbangan, Kecamatan Limbangan, akan selesai pada pertengahan bulan Januari 2018 mendatang. Hal ini ditegaskannya, adanya audensi yang dilakukan oleh Ikatan Warga Pasar (Iwapa).
” Jadi begini, sekarang ini sudah ada kejelasan dan keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahwa sudah sah. Jadi gugatan yang diajukan P3L ditolak,” ucapnya, Jum’at (15/12/17).
Bukti sertifikat sekarang sudah jadi HGB diatas HPL atasnama PT Elva Primandiri. Yang mana bukti sertifikat tersebut sudah di intruksikan untuk disimpan di notaris dan dilakukan Splizing atas nama kepemilikan kios para pedagang.
” Bagi yang sudah lunas 100% bisa melakukan Splizing sertiikat di notaris, termasuk bagi para pedagang yang masih memiliki tunggakan DP 30% dan cicilan, Pemkab Garut, akan mencarikan perbankan guna mempermudah kredit kepemilikan kios,” ucapnya.
Rudy juga menuturkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengn pihak perbankan. Saat ini ada tiga Bank, yang akan disiapkan Pemkab Garut, guna membantu para pedagang untuk melakukan keredit kepemilikan kios.
” Kredit kepemilikan kios akan di pasilitasi oleh Pemkab Garut dengan menggandeng tiga Bank. Hal ini dilakukan agar adanya kepastian hukum terkait kepemilikan kios,” cetusnya.
Rudy menambahkan, paska kebakaran pasar Sementara Pasopati, Kecamatan Limbangan, Pemkab Garut, akan mempasilitasi para pedagang untuk bisa masuk menempati kios yang ada di Pasar Modern (Pasmo). Bahkan, Pemkab Garut sudah menggelontorkan dana sebesar Rp. 2 Miliar guna membayar DP kios.
“Sekarang akan menyusul sebanyak 80 pedagang eksisting yang masih menempati pasar pasopati untuk bisa masuk ke Pasmo,”
Terkait dengan persoalan yang saat ini dihadapi pihak PT Elva Primandiri dengan pihak ketiga, kata Rudy, harus diselesaikan oleh PT Elva Primandiri sendiri. Pemkab Garut tidak akan ikut membantu.
Sementara ditempat terpisah, Direktris PT Elva Primandiri, Elva Waniza, menyambut baik upaya Pemerintah Kabupaten Garut, untuk menggandeng pihak Perbankan untuk membantu proses kredit kepemilikan kios, yang saat ini sudah ditempati oleh pedagang.
” Dalam pertemuan tadi dengan Bupati Garut, sudah ada kejelasan penyelesaian Pasar Modern Limbangan termasuk pengurusan sertifikat HGB,”
Elva juga menuturkan, untuk proses splitzing Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) akan diproses melalui notaris sesuai dengan perundang-undangan. Dalam menunjuk notaris tersebut berdasarkan kesepakatan Pemkab Garut dengan PT Elva Primandiri.
” Dalam memproses splitzing SHGB akan diseuaikan dengan bukti pembayaran kios/los masing-masing pedagang yang sudah lunas ataupun yang sudah membayar DP. Namun, untuk biaya sesuai dengan aturan akan di kembalikan pada para pedagang,”
Dikatakan Elva, untuk sebanyak 80 pedagang eks pasar pasopati sudah bisa memasuki Pasar Modern. Namun, dalam prosesnya akan dilihat dari surat izin yang dikeluarkan oleh Diperidagpas Kabupaten Garut. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi banyaknya pedagang yang ingin masuk ke Pasmo.
” Kita akan lakukan verifikasi data 80 pedagang sesuai dengan kepemilikan izinnya,”
Terkait dengan penyelesaian dengan pihak ketiga, Elva, mengaku, akan diselesaikan setelah adanya pencaiaran kredit kios dengan pihak perbankan. ” Memang ada kios yang dijaminkan pada pihak ketiga. Namun, itu juga merupakan kios milik pengembang dari keuntungan 20%,” ucapnya.
Dirinya juga berharap, dengan adanya pertemuan dengan pihak Pemkab Garut yang langsung diterima oleh Bupati Garut, bisa menciptakan ketenangan bagi para pedagang yang saat ini sedang berjualan.
” Ini sebagai langkah untuk meuju kebangkitan perekonomian di Kecamatan Limbangan, dengan terciptanya keamanan, kenyamanan dan kondusifitas yang tetap terjaga,” Tutupnya.
Redaktur : Evan Saepul Rohman