GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Ancaman Bupati Garut kepada para kepala dinas akibat laporan renstra molor, bahkan Bupati Garut, Rudi Gunawan, menyiapkan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila laporan terkait Rencana Strategis (Renstra) terlambat dilaporkan.
Penilaian sasaran kerja tersebut dilakukan secara berjenjang di setiap satuan kerja perangkat daerah mulai kepala dinas hingga pegawai paling rendah atau staf.“Sudah berulang kali saya menyampaikan bahwa setiap Dinas harus menyerahkan laporan Renstra untuk memenuhi sasaran kerja yang ditetapkan, jika tidak atau terlambat lagi maka akan dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 53. Hingga saat ini, hanya ada satu dinas yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang baru menyerahkan Renstra. Mungkin dinas lainnya menganggap ini tidak penting,”Jelas Bupati Garut dalam sambutannya Senin (25/02/19) di lapangan Setda.Menurut Bupati yang menjabat dua periode itu, Renstra merupakan standar dan acuan strategi kinerja setiap PNS, sehingga setiap pegawai harus memenuhi sasaran kerja yang dibebankan sesuai posisi dan jabatannya,jelas rudy.“Jika para Kepala Dinas masih menganggap Renstra tidak penting silahkan saja, kami punya wewenang untuk mengganti kesana kemari, kami ingin bekerja di periode kedua dengan orang-orang serius.
Dengan orang yang mempunyai pemikiran kedepan, ketika saya mengakhiri periode pertama maka menyesalnya saya tidak bisa berbuat apapun. Sehingga untuk 5 tahun kedepan kesempatan kami untuk memperbaiki kekurangan yang ada,”Pungkas Rudi.
(Evan)