GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Koalisi Masyarakat Garut Peduli Pembangunan (KMGPP), melaporkan perusahaan yang menjadi Pengelola fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) yang ada di Sungai Cikaengan Kecamatan Peundeuy.
Perusahaan tersebut, dilaporkan ke Dinas Pengelola Sumberdaya Air Provinsi Jawa Barat karena diduga melakukan tiga aktivitas pelanggaran yang berdampak rusaknya Sungai Cikaengan.
Ketua KMGPP, Ucu Tutun Bachtiar mengungkapkan, dari investigasi yang dilakukan pihaknya terhadap aktivitas PT Cikaengan Tirta Energi (Cikaengan 2) di wilayah Kecamatan Peundeuy, ada tiga jenis dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti pemerintah.
“Yang pertama mereka melakukan pengerukan tanah di lahan yang rawan longsor dengan menggunakan alat berat,” katanya.
Selain itu, menurut Tutun pihaknya juga menemukan adanya aktivitas pengambilan material pasir dan batu dari Sungai Cikaengan untuk keperluan pengurukan lahan dan tidak melakukan upaya reboisasi dan upaya lain untuk mengurangi kerusakan lingkungan akibat aktivitas produksi yang mereka lakukan.
Tutun menyampaikan, semua aktivitas tersebut menurutnya telah membuat masyarakat sekitar resah karena khawatir dalam kurun waktu 10 tahun ini, sering terjadi bencana mulai dari banjir bandang, longsor hingga kekeringan.
“Karenanya, kita minta pemerintah melakukan evaluasi ijin perusahaan yang beroperasi di Sungai Cikaengan,” katanya. (*)