Cium Indikasi Nepotisme dan Jual Beli Kursi, Proses Seleksi Panwascam di Garut Akan Dilaporkan

  • Whatsapp

GARUT – Proses seleksi Panitia Pengawas Kecamatan Pemilu 2024 yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Garut, terancam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah dalam prosesnya diduga terjadi praktek jual beli kursi anggota Panwascam dan nepotisme.

“Kita akan membuat laporan ke DKPP, karena proses seleksi Panwascam terindikasi ada jual beli kursi Panwascam, saya punya buktinya, selain itu prosesnya iuga sarat nepotisme,” jelas Tutun Ucu Bachtiar, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Peundeuy, Selasa (25/10/2022).

Bacaan Lainnya

Selain dugaan jual beli kursi dan nepotisme, Ucu melihat masih banyak praktek-praktek tidak adil dan melanggar ketentuan dalam seleksi Panwascam seperti adanya peserta dibawah umur yang ternyata lolos hingga seleksi enam besar. Pihaknya pun saat ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti sebagai bahan laporan.

“Bukti yang sudah kita kantongi adalah praktek jual beli kursi Panwascam, dan nepotisme, karena banyak kasus keluarga dekat komisioner yang lolos seleksi administrasi dan tes tulis (CAT),” katanya.

Tutun berharap, DKPP nantinya bisa turun ke Garut memeriksa proses seleksi Panwascam di Garut hingga akhirnya membatalkan proses seleksi yang pada Selasa (25/10/2022) ini, rencananya akan diumumkan nama-nama anggota Panwascam.

“Tuntutan kita adalah batalkan dan seleksi ulang, karena dalam prosesnya sudah cacat hukum,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Komisioner Bawaslu Garut Asep Burhan menampik tuduhan adanya nepotisme dan jual beli kursi dalam rekrutmen Panwascam. Menurut dia, rekrutmen Panwascam ini berpedoman pada keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 314/HK.01.00//K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu serentak 2024.

Di mana dalam proses pembentukan Calon anggota Panwascam sudah diatur dari mulai pengumuman pendaftaran, pendaftaran dan pemeriksaan berkas pendaftaran, perpanjangan masa pendaftaran, penelitian berkas administrasi pendaftar, penetapan dan pengumuman hasil seleksi administrasi, tanggapan dan masukan masyarakat, melaksanakan tes tertulis secara online atau CAT, dimana hasil tertulis dimaksud terinput langsung ke Bawaslu RI.

“Kami di Bawaslu kabupaten menerima hasil tes tertulis (CAT) dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi berdasarkan peringkat nilai 6 besar. Kemudian tahap selanjutnya melakukan tes wawancara. Dan selanjutnya penetapan anggota panwaslu kecamatan terpilih 3 orang untuk diumumkan,” ujarnya.

Jadi untuk melakukan apa yang disangkakan tersebut, kata dia, dengan tes tertulis secara online atau CAT yang hasil nilainya terinput langsung ke Bawaslu RI kemudian ke Bawaslu Provinsi, dan diberikan ke Bawaslu kabupaten dengan peringkat 6 besar. Sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan apa yang didugakan tersebut. (*)


Kirim dari Fast Notepad

Pos terkait