JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID – Pihak Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM.
Rumadi Akhmad Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden menilai SE tersebut sudah tepat dan penting untuk menjadi perhatian semua pengelola tempat ibadah.
“Di tengah situasi penambahan angka positivity rate yang terus melaju, umat beragama sebagaimana selama ini sudah dilakukan, perlu ikut menginjak “rem” dalam pengelolaan tempat ibadah,” ujarnya di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (7/2/22).
Selain itu ia meminta masyarakat tidak perlu terpengaruh dengan pernyataan pihak yang mengkaitkan pengetatan ini karena menjelang perayaan Isra’ Mi’raj, Ramadan atau Idulfitri. Dia menjelaskan hal itu tidak membantu dalam menghadapi situasi krisis seperti saat ini.
“Pernyataan-pernyataan seperti ini, di samping tendesius juga tidak membantu dalam menghadapi situasi krisis seperti sekarang,” Paparnya.
Berkenaan dengan surat tersebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19.
Edaran tersebut juga diterbitkan sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.
SE tersebut mengatur tentang ketentuan tempat ibadah yang didasarkan dengan level PPKM daerah. Seperti untuk daerah di Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3, kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah, kapasitas jemaah paling banyak 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.