GARUT, KABARNUSANTARA.ID– Kabupaten Garut memiliki angka kasus perceraian yang cukup tinggi. Seperti dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Garut, Jawa Barat, H. Cece Hidayat kepada kalangan wartawan.
” Informasi dari Pengadilan Agama Garut, angka kasus perceraian itu antara 4 ribu sampai 5 ribuan per tahunnya. Sedangkan angka pernikahan informasi dari Binmas Islam, antara 22 ribu sampai 23 ribuan. Angka kasus perceraian yang tinggi akan berpengaruh pada menurunnya IPM,” ungkap Cece Hidayat, saat saat membuka Bimtek Aplikasi Data Layanan KUA, Rabu (13/07/2022).
Karenanya, kata Cece ke depan masalah tingginya kasus perceraian ini harus jadi perhatian semua pihak, agar bisa diminimalisir.
” Jika angka perceraian ini terus bertambah, maka akanberpengaruh negatif pada pembangunan, baik sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan dan yang lainnya. Kalau banyak duda dan janda, nanti akan banyak anak yang terlantar. Siapa yang akan mengurus pendidikan dan kesehatannya,” ujarnya.
Selanjutnya Cece berharap, kepada pemerintah daerah untuk lebih perhatian dengan melakukan pembinaan terhadap pasangan suami istri.
Ditambahkannya, Kantor Kementrian Agama Garut hanya bisa memberikan pembinaan tethadap 4 ribu pasangan menikah setiap tahunnya.
” Kami tidak bisa maksimal melakukan pembinaan terhadap 22 ribu pasangan menikah, karena terbatasnya anggaran. Pembinaan terhadap mereka yang akan menikah sangat penting untuk memberikan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, tentang ekonomi keluarg, serta pengetahuan bab munakahah dan yang lainnya,” imbuhnya.
Adapun penyebab utama perceraian ini, lanjut Cece, masih didominasi faktor ekonomi sebagai penyebab utamanya.
” Faktor kedua, yakni ketidakcocokan menjadi penyebab tingginya perceraian.Kasus perceraian di kalangan PNS, guru banyak juga,” pungkasnya. (Jay)