Warga Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Kades Pakenjeng oleh Kejari Garut

Encang Surahman, salah satu pelapor dari Paguyuban Masyarakat Peduli Desa Pakenjeng saat diwawancara wartawan di Halaman Kantor Kejari Garut, Selasa (11/6/2024).

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Beberapa warga yang mengatasnamakan Paguyuban Masyarakat Peduli Desa Pakenjeng kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Selasa (11/6/2024).

Kedatangan warga Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan ini untuk mempertanyakan tindak lanjut Kejari Garut terkait laporan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Pakenjeng.

Bacaan Lainnya

“Laporan ini kami sudah buat 20 hari kebelakang, tetapi hingga saat ini belum ada proggres dan informasi kepada kami penanganannya sampai sejauh mana,” ujar Encang Surahman, salah satu pelapor dari Paguyuban Masyarakat Peduli Desa Pakenjeng kepada wartawan di Halaman Kantor Kejari Garut, Selasa (11/6/2024).

Menurut dia, setelah dilakukan pengecekan dan audiensi dengan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Garut ternyata laporan tersebut belum ada penanganan.

“Baru hari ini Kasi Intel melakukan pengecekan melalui telepon ke BPD Desa Pakenjeng menanyakan kebenaran terkait poin-poin yang dilaporkan,” ujarnya.

Encang menerangkan, beberapa poin yang dilaporkan terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun anggaran 2022/2023 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan ini, seperti masih terdapat proyek yang belum selesai hingga tahun 2024 pada Tahun anggaran 2022/2023 dengan alasan bahwa dananya telah habis digunakan.

“Tetapi dalam pelaporan keuangan Desa tahun anggaran 2022/2023 telah dilaksanakan 100 persen,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, adanya beberapa pekerjaan-pekerjaan fiktif atau tidak sesuai yang telah dilakukan. Seperti pembangunan pipanisasi fiktif di kampung Cilampahan, Desa Pake jeng, Kecamatan Pamulihan dengan dana sebesar Rp.43.000.000. Pembangunan jalan lingkungan fiktif yang berada di Kampung Parinunggal dengan dana sebesar Rp.52.682.000.

Kemudian pembangunan betonisasi yang tidak sesuai di mana bahan-bahan yang digunakan dikurangi dengan menggunakan dana sebesar Rp.100.728.000. di Kampung Parinunggal. Pembangunan tembok penahan tanah (TPT) fiktif yang berada di kampung Parinunggal dengan dana sebesar Rp.100.000.000.

Pembangunan jalan lingkungan yang tidak sesuai dimana bahan-bahan yang digunakan dikurangi dengan menggunakan dana sebesar Rp.120.000.000.

“Paket pekerjaan geronjong di Desa Pakenjeng yang dikerjakan kurang dari 60 hari kalender juga terdapat kekurangan volume. Dinilai berdasarkan RAB terdapat sisa lebih pembiayaan namun tidak dilaporkan,” terangnya.

Dengan adanya tindak lanjut dari Kejari Garut ini, kata dia, pihaknya akan terus mengawal kasus yang dilaporkan ini hingga selesai.

“Kami akan kawal terus, jika nanti diperlukan saksi-saksi dari warga terkait dugaan korupsi dari proyek piktif ini kami siap menghadirkannya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Sekali Intelijen Kejari Garut, Jaya P Situmpol membenarkan terkait adanya aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan.

Dengan adanya aduan masyarakat ini, kata dia, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Sebagai langkah awal, pihaknya pun telah berupaya memintai keterangan dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pakenjeng.

“Tadi kami sempat mempertanyakan ke Ketua BPD Pakenjeng kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Pakenjeng. Dia mengaku belum mengetahui dan akan segera melakukan penelusuran,” paparnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan