GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Usai melakukan rilis oleh Susi Sabion terkait tuduhan terhadap calon wakil bupati 02 Putri Karlina tidak membayar pajak dalam usahanya, Tim Hukum Garasi (Gerakan Relawan Syakur Putri) akan melaporkan Susi Sabion ke ranah hukum jika tidak melakukan klarifikasi selama 3×24 jam.
Hal ini diungkapkan oleh Risman Nuryadi SH, MH selaku tim Hukum dari GARASI, apalagi rilis tersebut sudah beredar luas dimasyarakat.
“Kami memberikan waktu dalam 3×24 jam kepada Saudari Susi Sabion untuk memberikan klarifikasi terhadap statmennya sebelum kami melakukan upaya hukum,” ujarnya.
Selain itu Risman juga menyampaikan rilis yang disampaika oleh Saudari Susi Sabion sebagai tuduhan yang tidak mendasar dan tidak berbasis data, sehingga paslon nomer 2 merasa dirugikan atas pernyataan saudari Susi apalagi sudah menyebar di masyarakat
“Kami juga memberikan peringatan terkait pernyataan Susi Sabion yang dirilis oleh media online Locus pada tanggal 16 oktober tahun 2024 dimana Saudari Susi Sabion menuduh calon wakil bupati dan 02 tidak membayar pajak dalam usahanya hal tersebut kami anggap sebagai tuduhan yang tidak mendasar dan tidak berbasis data sehingga yang Calon Bupati 02 merasa dirugikan,” jelasnya. (*)