KABARNUSANTARA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh agen asuransi memiliki identitas digital berupa Kode QR. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk meningkatkan transparansi dan memverifikasi legalitas para agen di lapangan.

Konsumen kini memiliki alat verifikasi langsung di tangan mereka, yaitu dengan memindai Kode QR yang tersemat pada identitas agen. Pemindaian ini akan mengarahkan konsumen pada data resmi agen yang terdaftar dalam Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen OJK dalam memastikan bahwa setiap transaksi atau interaksi dengan agen asuransi dilakukan oleh pihak yang terotorisasi dan terdaftar secara resmi. Hal ini krusial mengingat peran besar keagenan dalam industri proteksi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, memberikan data terkini mengenai implementasi sistem ini. Tercatat per 31 Januari 2026, total 304.950 agen asuransi telah memiliki QR Code sebagai identitas resmi mereka.

Data tersebut mencakup agen yang beroperasi di seluruh lini industri asuransi, termasuk asuransi jiwa, asuransi umum, dan juga asuransi syariah. Ini menandakan cakupan implementasi kebijakan yang luas di sektor jasa keuangan ini.

Ogi Prastomiyono menggarisbawahi keberhasilan awal dari inisiatif digitalisasi ini. "Implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik dengan dukungan asosiasi industri dan perusahaan asuransi dalam proses sosialisasi kepada agen dan masyarakat," ungkap Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa, (17/3/2026).

Lebih lanjut, OJK tidak berhenti pada tahap implementasi awal, melainkan terus melakukan pemantauan dan penyempurnaan sistem. OJK bersama asosiasi terkait secara aktif mengevaluasi sistem untuk menjamin proses verifikasi berjalan efektif dan benar-benar transparan bagi publik.

Dilansir dari CNBC Indonesia, kanal distribusi keagenan dan bancassurance masih mendominasi perolehan premi asuransi hingga awal tahun 2026. Data per Januari 2026 menunjukkan kontribusi keagenan sebesar 22,09% dari total premi asuransi jiwa.

Sementara itu, kanal bancassurance menunjukkan kontribusi yang lebih besar, yakni mencapai 26,21% dari total premi asuransi jiwa melalui seluruh jalur distribusi. Kedua kanal ini diproyeksikan menjadi motor penggerak utama pertumbuhan premi sepanjang tahun 2026.