KABARNUSANTARA.ID - PT Jasa Raharja, perusahaan asuransi milik negara, telah menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh bagi seluruh pemudik selama periode Lebaran 2026. Perlindungan ini mencakup penumpang angkutan umum maupun pengendara yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) selama perjalanan mudik.

Perlindungan asuransi ini secara otomatis melekat pada setiap penumpang angkutan umum yang telah membeli tiket resmi. Hal ini disebabkan oleh adanya komponen iuran wajib yang sudah termasuk dalam harga tiket tersebut.

Iuran wajib yang dibayarkan penumpang ini berfungsi sebagai premi asuransi yang dijamin secara langsung oleh negara melalui Jasa Raharja. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin.

"Semuanya terjamin dalam konteks perlindungan dasar apabila terjadi peristiwa kecelakaan," kata Awaluddin, ditemui usai acara Flag Off Mudik Gratis BUMN di Jakarta pada Selasa, (17/6/2026).

Besaran santunan yang ditetapkan mencakup berbagai tingkat keparahan cedera, di mana korban dengan luka ringan hingga berat dapat menerima kompensasi hingga Rp20 juta. Bagi kasus yang paling fatal, santunan bagi korban meninggal dunia ditetapkan sebesar Rp50 juta.

Lebih lanjut, Awaluddin menjelaskan bahwa proses penyaluran santunan untuk korban meninggal dunia direncanakan sangat cepat, yakni dapat disalurkan kepada ahli waris dalam waktu maksimal 2x24 jam. Proses percepatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan Jasa Raharja.

Awaluddin juga memaparkan data positif mengenai tren keselamatan berkendara selama dua tahun terakhir. Tren rasio kecelakaan dan fatalitas menunjukkan adanya perbaikan signifikan dibandingkan periode sebelumnya.

"Nah kami baru memonitor ya, baru memonitor dalam 2 hari periode mudik tanggal 13 dan 14 Maret, berdasarkan data dari Korlantas Polri, korban fatalitas meninggal dunia itu turun 45%," ungkap Awaluddin.

Ia berharap tren penurunan angka kecelakaan dan fatalitas ini dapat terus terjaga hingga berakhirnya masa siaga angkutan mudik yang diperkirakan berlangsung selama 18 hari ke depan. Dengan demikian, diharapkan pula angka klaim asuransi selama arus mudik tahun ini dapat berkurang.