KABARNUSANTARA.ID - Pemerintah Kabupaten Garut telah mengambil langkah antisipatif menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah penerapan skema car free night di jantung kota.

Kebijakan ini akan diberlakukan secara khusus pada malam takbiran, yaitu Jumat malam, 20 Maret 2026. Lokasi utama yang menjadi fokus pembatasan kendaraan bermotor adalah area yang dikenal sebagai Pengkolan Garut.

Keputusan ini diambil untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang akan melaksanakan tradisi malam takbiran di pusat kota. Pembatasan ini merupakan bagian dari upaya pengaturan lalu lintas yang lebih ketat.

Penetapan tanggal Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M sendiri telah ditetapkan jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026 besok. Konsekuensinya, malam sebelumnya menjadi momen krusial yang memerlukan penanganan khusus.

Pemerintah daerah akan mulai memberlakukan pembatasan total bagi kendaraan pribadi di sepanjang ruas jalan Pengkolan Garut. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih bagi pejalan kaki dan kegiatan takbiran.

"Kendaraan bermotor, kecuali kendaraan logistik, ambulans hingga mobil polisi, dilarang melintas di lokasi ini," bunyi penetapan yang dikeluarkan oleh otoritas setempat.

Pengecualian khusus diberikan kepada beberapa jenis kendaraan vital yang harus tetap beroperasi untuk kepentingan darurat dan keamanan publik. Kendaraan logistik, ambulans, serta mobil kepolisian termasuk dalam daftar yang diizinkan melintas.

Informasi mengenai titik-titik penyekatan resmi akan segera disebarluaskan kepada publik agar masyarakat dapat menyesuaikan rute perjalanan mereka. Hal ini penting untuk meminimalisir potensi penumpukan kendaraan di luar area yang ditentukan.

Pengaturan lalu lintas ini diharapkan dapat berjalan lancar dan mendukung perayaan malam takbiran yang khidmat dan aman di wilayah Garut.