KABARNUSANTARA.ID - Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan implementasi kebijakan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai sektor swasta untuk bekerja dari rumah (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Langkah ini digagas sebagai respons antisipatif terhadap potensi kendala pasokan minyak mentah global.

Keputusan ini diambil sebagai strategi mitigasi untuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional. Ketidakpastian suplai minyak dunia disebutkan menjadi latar belakang utama pengkajian efisiensi energi melalui skema kerja fleksibel ini.

Kebijakan WFH yang diusulkan ini direncanakan akan mencakup pegawai di sektor pemerintahan maupun swasta. Namun, implementasinya tidak akan berlaku secara menyeluruh di semua jenis pekerjaan yang ada.

Saat ini, pemerintah masih melakukan kajian mendalam mengenai sektor mana saja yang memungkinkan untuk menerapkan sistem kerja jarak jauh ini secara efektif. Tidak semua lini pekerjaan dinilai cocok untuk diadaptasi dalam skema WFH mingguan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, melalui perwakilannya, memberikan pandangan mengenai tantangan penerapan kebijakan ini. Hal ini disampaikan usai menghadiri kegiatan keagamaan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Purbaya usai melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid Salahuddin, Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada hari Sabtu (21/3/2026).

"WFH bagaimana itu kadang-kadang ada hal-hal yang nggak bisa dikerjakan dengan baik kalau disuruh WFH," terang Purbaya. Pernyataan ini menyoroti bahwa ada pekerjaan tertentu yang memerlukan kehadiran fisik untuk efektivitas operasional.

Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan kekhawatiran spesifik terkait pengawasan kinerja dalam skema kerja dari rumah. "Karena kalau kita lihat WFH pasti kabur tuh," terang Purbaya.

Kajian pemerintah bertujuan untuk menyeimbangkan antara kebutuhan penghematan energi dengan menjaga produktivitas dan kualitas layanan publik maupun swasta. Hasil kajian ini akan menentukan cakupan akhir dari peraturan WFH tersebut.