Penanganan Dugaan Tipikor Kementan, Lonceng Runtuhnya Kesepahaman KPK-Polri dalam Pemberantasan Korupsi

  • Whatsapp
Koordinator Siaga 98 Hasanudin. Foto: Istimewa

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Simpul Aktivis Angkatan 98 atau Siaga 98 melihat penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meruntuhkan kesepahaman antara KPK-Polri dalam Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi.

Hal itu terlihat dari tindakan kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya yang mengusut dugaan yang dinarasikan sebagai pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementan.

Bacaan Lainnya

“Disaat KPK mengusut Korupsi di Kementan, tiba-tiba saja Polda Metro Jaya mengusut dugaan yang dinarasikan sebagai pemerasan oleh pimpinan KPK. Undang-undang yang digunakan sama yakni UU TPK,” ujar Koordinator Siaga 98, Hasanudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/10/2023).

Hasanudin menerangkan, keadaan ini bukanlah hal baru, karena sebelumnya Polda Metro Jaya juga pernah menangani dugaan bocornya dokumen KPK, disaat Dewan Pengawas KPK melakukan kerja pengawasannya.

Sementara historis dan sosiologis mengapa ada MoU antar KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, kata dia, supaya pemberantasan korupsi agar efektif dan tidak tumpang tindih dalam penanganan perkara korupsi antar penegak hukum, dan bahkan kehadiran KPK diminta menghormati penegak hukum lainnya.

Meskipun Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) dan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) memberikan wewenang bagi KPK untuk mensupervisi dan bahkan mengambil alih penanganan perkara yang diduga mandeg dan/atau pertimbangan lainya.

Melihat kondisi saat ini, lanjut dia, Siaga 98 melihat hal ini secara positif, bahwa sudah saatnya juga KPK melupakan nota kesepahaman kerjasama tersebut.

“Mulailah bergerak saling memeriksa. sebab sejatinya KPK menjadi lembaga yang didirikan secara lex specialis untuk memberantas korupsi tidak hanya di penyelenggara negara melainkan juga korupsi penegakan hukum,” ujarnya.

Hasanudin meminta KPK untuk memeriksa secara tuntas semua Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) para penegak hukum, karena KPK punya kewenangan itu.

Jangan sampai LHKPN tidak wajar hanya terfokus pada beberapa pejabat di kementerian keuangan serta, mafia judi online serta dugaan tindak pidana lainnya.

“Siaga 98 percaya kepada KPK secara institusional, bahwa dapat menuntaskan pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun ada pihak yang hendak meruntuhkan langit pemberantasan korupsi,” terangnya. (*)

Pos terkait