Bupati Ciamis Bersama Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Serahkan 405 Sertifikat Redistribusi Tanah

  • Whatsapp
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan 405 sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat di Desa Muktisari Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Kamis (12/10/2023). FOTO: ALDI/KABARNUSANTAR.ID

CIAMIS, KABARNUSANTARA.ID – Pemerintah melalui Kementerian ATR BPN telah menetapkan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk beberapa daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Ciamis menjadi salah satu prioritas program tersebut.

Hal tersebut dibuktikan dengan penyerahan sebanyak 405 sertifikat redistribusi tanah Ex PT. Maloya, oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto kepada Masyarakat di Desa Muktisari Kecamatan Cipaku pada Kamis (12/10/2023).

Bacaan Lainnya

Program ini tentu direspon cepat Pemerintah Daerah, dalam hal ini oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya sekaligus memberikan apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan program redistribusi tanah bagi petani, sebagai bagian dari perwujudan reformasi agraria.

Bupati Ciamis mengatakan program TORA ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah Demi kesejahteraan masyarakat.

“Terimakasih dan apresiasi pada Pak Mentri ATR BPN, alhamdulillah Pak menteri sudah merespon saudara-saudara kami yang sejak jauh-jauh hari berjuang untuk mendapatkan haknya,” ucap Bupati.

Ia menuturkan dengan diberikannya sertifikat reditribusi ini diharapkan dapat menambah keberkahan dan kebermanfaatan bagi masyarakat di Kabupaten Ciamis khususnya di Desa Muktisari ini.

“Dengan terselesaikannya permasalahan Maloya ini insyallah Kabupaten Ciamis makin aman dan kondusif, dan cita-cita kita semua petani sejahtera dapat terwujud,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam arahannya menegaskan dengan diterimanya sertifikat regis kepada masyarakat memberi kepastian hukum hak kepemilikan tanah untuk dikuasai dan dikelola oleh masing-masing masyarakat penerima.

Ia mengatakan tujuan penyerahan sertifikat redistribusi ini yaitu agar para petani kecil, buruh tani bahkan nelayan semuanya bisa tersenyum merasakan kehadiran negara melalui reforma agraria.

“Saya yakin setelah reforma ini berhasil para petani sejahtera. terimakasih atas sinergi dan kolaborasi semua pihak pemerintah daerah, BPN serta penegak hukum sehingga kegiatan reforma agraria ini terlaksana dengan baik,” jelasnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan 405 sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat di Desa Muktisari Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Kamis (12/10/2023).

Penyerahan sertifikat redistribusi tanah Ex PT. Maloya ini merupakan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dilaksanakan Kementerian ATR BPN di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Ciamis.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam arahannya menegaskan dengan diterimanya sertifikat regis kepada masyarakat memberi kepastian hukum hak kepemilikan tanah untuk dikuasai dan dikelola oleh masing-masing masyarakat penerima.

Ia mengatakan tujuan penyerahan sertifikat redistribusi ini yaitu agar para petani kecil, buruh tani bahkan nelayan semuanya bisa tersenyum merasakan kehadiran negara melalui reforma agraria.

“Saya yakin setelah reforma ini berhasil para petani sejahtera. terimakasih atas sinergi dan kolaborasi semua pihak pemerintah daerah, BPN serta penegak hukum sehingga kegiatan reforma agraria ini terlaksana dengan baik,” jelasnya.

Sementara itu Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengapresiasi atas pelaksanaan program redistribusi tanah bagi petani, sebagai bagian dari perwujudan reformasi agraria.

Menurut dia, program TORA ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah Demi kesejahteraan masyarakat.

“Terimakasih dan apresiasi pada Pak Mentri ATR BPN, alhamdulillah Pak menteri sudah merespon saudara-saudara kami yang sejak jauh-jauh hari berjuang untuk mendapatkan haknya,” ucap Bupati.

Ia menuturkan dengan diberikannya sertifikat reditribusi ini diharapkan dapat menambah keberkahan dan kebermanfaatan bagi masyarakat di Kabupaten Ciamis khususnya di Desa Muktisari ini.

“Dengan terselesaikannya permasalahan Maloya ini insyallah Kabupaten Ciamis makin aman dan kondusif, dan cita-cita kita semua petani sejahtera dapat terwujud,” ujarnya. (*)

Pos terkait