Pasca Putusan MK, 7 Parpol Di Garut Bisa Usung Satu Paket Calon Sendiri

Ilustrasi

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pencalonan kepala daerah. Peta Pilkada Garut makin dinamis karena, dari data hasil penghitungan suara Pileg 2014 oleh KPU Garut ada 7 partai politik yang bisa mencalonkan satu paket pasangan calon karena raihan suaranya pada Pemilihan Legislatif 2024 melebihi 6,5 persen.

Tujuh partai yang bisa mengusung satu paket pasangan calon tersebut adalah Partai Golkar yang raihan suaranya 15,98 persen, PKB dengan suara 14,29 persen, Gerindra 13,27 persen, PPP 12,27 persen, PKS 11,96 persen, Demokrat 7,60 persen dan PDIP 7,53 persen. Sementara, dua partai lainnya yang masuk parlemen yaitu Nasdem dan PAN, harus berkoalisi agar bisa memenuhi ambang batas pencalonan.

Bacaan Lainnya
Daftar Perolehan Suara Parpol di Kabupaten Garut pada Pemilu 2024.

Nasdem memiliki raihan suara sebesar 6,40 persen kurang 0,10 persen dan PAN meraih suara 5,95 persen kurang 1,05 persen.

Sementara 9 partai yang tidak lolos ke parlemen di Garut yaitu PBB, Hanura, Partai Umat, Partai Gelora, Partai Persatuan Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Garda Republik Indonesia jika ditotal meraih suara total 5,5 persen lebih. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan