LSM Perkara Minta Oknum Kepala Desa yang Jadi Timses Calon Bupati Diproses

Ketua LSM Perkara Garut Harun Ar-Rasyid

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Samarang Kabupaten Garut diduga menjadi tim sukses (Timses) salah satu asangan Calon Bupati Garut.

Dugaan tersebut muncul, setelah foto selebaran draf tim pemenangan salah satu Paslon yang ditandatangi dan distampel kepala desa menyebar di WhatsApp.

Bacaan Lainnya

Dengan menyebarnya draf tim pemenangan yang diduga dibentuk oleh salah satu oknum kepala desa ini, banyak pihak menyayangkan tindakan oknum kepala desa ini, salah satunya dari LSM Perkara.

Ketua LSM Perkara Garut Harun Ar-Rasyid menyesalkan adanya oknum kepala desa yang manjadi tim sukses salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut.

Menurut dia, oknum kepala desa yang menjadi tim sukses salah satu kandidat di Pilkada Garut ini sangat jelek bagi demokrasi, karena pada dasarnya seorang kepala desa itu harus netral dan tidak boleh mengarahkan warganya untuk mendukung salah satu calon.

“Kepala desa harus netral itu sesuai dengan Undang-undang ASN,” ujarnya.

Harun menerangkan, netralitas kepala desa ini harus dijaga untuk membangun kondusifitas pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 baik itu pada Pemilihan Bupati Garut maupun Pemilihan Gubernur Jawa Barat berjalan dengan baik dan kondusif.

“Kepala desa ini tidak boleh berpihak kepala calon manapun, supaya Pilgub dan pilbup ini berjalan dengan baik dan Jurdil,” terangnya.

Dengan menyebarnya draf tim pemenangan yang ditandatangan dan distampel kepala desa ini, Harun meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut untuk melakukan pemanggilan terhadap kepala desa tersebut.

“Kami mohon kepada dinas terkait untuk memanggil dan memberikan peringatan keras terhadap kades tersebut. Serta kepada Bawaslu Garut untuk segara menindak lanjutinya,” paparnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan