Jika Pemilih Belum Menerima Surat Panggilan Mencoblos, Ini Solusinya

  • Whatsapp
Ketua KPU Garut Dian Hasanudin

GARUT, KABARNUSANTARA. ID– Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima surat pemberitahuan pemungutan suara sebagai undangan untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS), 14 Februari 2024.

Surat pemberitahuan pemungutan suara itu disebut sebagai formulir Model C Pemberitahuan-KPU. Surat model C tersebut disampaikan ke pemilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Bacaan Lainnya

Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, Ketua KPPS dan anggota KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara ke pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Garut, Jawa Barat, Dian Hasanudin, mengakui masih banyak pemilih yang belum menerima surat Mode C atau surat pemberitahuan pencoblosan.

” Untuk surat panggilan memang ada yang belum tercetak ini mungkin ada kesalahan teknis kaitannya dengan percetakan. Diharapkan masyarakat melihat di DPT online dan kita juga tengah melakukan perbaikan perbaikan atas laporan laporan yang masuk,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, apabila sampai hari pencoblosan tidak juga menerima surat panggilan atau pemberitahuan pencoblosan, masyarakat bisa melakukan pencoblosan dengan membawa kartu tanda penduduk (Ktp).

” Bisa mencoblos dengan membawa Ktp. Sebab hari ini surat panggilan model C ini bukan blangko, tapi sudah dicetak nama, alamat, nomer TPS dan lainnya. Untuk yang menggunakan Ktp waktu pencoblosannya dari jam 12.00 ke atas sampai selesai saat akan penghitungan suara,” tuturnya.

Ia menambahkan ada 3 kategori pemilih dalam pencoblosan pada Pemilu 14 Pebruari nanti, yakni kategori pertama untuk pemilih yang sudah terdaftar di DPT dan mendapatkan surat panggilan, untuk waktu pencoblosannya dari jam 07.00 sampai jam 13.00, sedangkan untuk yang tidak menerima surat panggilan tapi terdaftar di DPT maka bisa melakukan pencoblosan di saat yang bersangkutan datang ke TPS.

“Nah untuk yang memiliki Ktp kalaupun tidak terdaftar di DPT itu bisa masuk sebagai pemilih dengan kategori khusus tapi syarat menyalurkan hak pilihnya di atas jam 12.00 atau sebelum penutupan TPS,” jelasnya.

Dian juga menerangkan tata cara pencoblosan, pemilih boleh mencoblos tanda gambar partai dan calonnya.

“Jika yang dicoblos dalam satu kotak itu tanda gambar dan Caleg ya, maka itu dihitung sebagai suara Caleg, tapi kalau mencoblos gambar partai dan mencoblos lebih dari satu caleg dalam satu kotak, maka itu dihitung sebagai suara partai. Tapi kalau memilih Caleg dalam partai atau kotak yang berbeda itu tidak syah, ” katanya.

Ia juga menyebutkan, jika surat suara rusak, atau sudah dicoblos oleh pihak lain, maka pemilih bisa menggantikan surat suara ke panitia dengan syarat cuma satu kali penukaran.

Dan jika pemilih salah memilih partai atau Calegnya, maka itupun bisa menggantikan surat suaranya kepada panitia dan kesempatannya hanya satu kali.

“Tapi surat suara yang ditukarkan oleh pemilih itu harus diberi tanda silang oleh panitia pemungutan suara sebagai tanda tidak bisa dipergunakan. (*)

Pos terkait