Jawaban Termohon Ditolak Hakim Dalam Lanjutan Sidang Mahkamah Partai Golkar

  • Whatsapp
Jawaban Termohon Ditolak Hakim Dalam Lanjutan Sidang MP DPD Golkar Garut

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Lanjutan sidang Mahkamah Partai (MP) Partai Golkar sudah masuk pada tahapan Jawaban termohon H. Ade Ginanjar dan Deden Sopian, diketahui dalam proses sidang tersebut jawaban keduanya di Tolak Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar.

Sidang MP Golkar yang sudah memasuki tahap pembuktian ini menghadirkan saksi-saksi termohon dan pemohon pada sidang yang akan dilaksanakan dua pekan kedepan, hal itu dilakukan untuk memperjelas pembuktian fakta-fakta dan kebenaran Musda X DPD Partai Golkar Garut dari mulai proses pengumuman, pendaftaran, penjaringan dan pemilihan, termasuk verifikasi faktual, sehingga akan terlihat jelas adanya dugaan ketidaksesuaian antara aturan main Partai Golkar dengan pelaksanaan MUSDA X DPD Garut.

Bacaan Lainnya

“Merupakan amanat dari hakim MP untuk menghadirkan termohon yakni Bapak Deden Sopian dan Bapak H. Ade Ginanjar,” Ujar Ahmad Sudaryan selaku pemohon, Selasa (17/11/20).

Ia menyebut sidang MP pada dua pekan depan merupakan kelanjutan setelah sebelumnya dilaksanakan pada hari Jum’at (17/11/20). Dengan agenda pembacaan hasil mediasi dan jawaban dari pihak tergugat dalam sidang tersebut majelis hakim MP menolak jawaban dari pihak tergugat, sehingga sidang dilanjutkan dua pekan ke depan untuk menghadirkan termohon dan saksi-saksi dari kedua belah pihak termohon dan pemohon.

“Pada sidang pekan depan sepertinya majelis hakim akan mempertegas terkait tahapan-tahapan MUSDA mulai dari awal pembentukan panitia sampai pada verifikasi faktual peserta musda yang oleh SC tidak dilaksanakan dengan dasar dan alasan yang tidak memenuhi aturan main yang berlaku, hal itu menjadi fakta-fakta yang akan di sidangkan di MP dua pekan kedepan,” Jelas Ahmad Sudaryan.

Pos terkait