Wakil Wali Kota Bima Tersangka Kasus Pembangunan Dermaga Pribadi

  • Whatsapp
Ilustrasi pembangunan. ©2016 Merdeka.com

KABARNUSATARA.ID – Wakil Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Feri Sofyan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, dalam kasus pembangunan dermaga pribadi yang diduga bagian dari reklamasi dan tanpa izin. Dermaga terletak di area kawasan konservasi Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Hilmi Prayugo menjelaskan, Feri yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Bima ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 9 November 2020, setelah dirampungkannya penyelidikan dan penyidikan.

Bacaan Lainnya

Dia menegaskan, penetapan tersangka terhadap Feri sama sekali tidak ada kaitan dengan jabatannya sebagai orang nomor dua atau Wakil Wali Kota Bima. Kasus tersebut ungkap Hilmi dilaporkan sejak enam bulan lalu.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 1 tahun penjara atau maksimal 3 tahun penjara dengan denda minimal 1 miliar atau maksimal 3 miliar rupiah.

“Sudah lumayan lama dan dilaporkan oleh salah satu LSM,” kata Hilmi. yang dilansir dari merdeka.com

Dia menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada yang bersangkutan sejak beberapa hari yang lalu.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka Wakil Wali Kota Bima cukup kooperatif saat dipanggil polisi.

Pos terkait