Dua Gadis di Bawah Umur Dicabuli Pria 30 Tahun di Garut Jawa Barat

  • Whatsapp
Foto : MgRol_92

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Pencari rumput di Garut Jawa Barat cabuli dua oang gadis dibawah umur. Korban diiming-imingi uang sejumlah Rp 10 ribu oleh pelaku sebelum melancarkan aksi bejatnya.

Iip pelaku, kini telah diamankan polisi dan hanya bisa termenung menyesali nasibnya yang harus terkurung di jeruji besi. Pria berusia 30 tahun ini diamankan polisi karena diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap dua orang gadis di bawah umur.

Bacaan Lainnya

“Kita telah mengamankan Iip, seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap dua gadis di bawah umur,” ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, saat ditemui di Mapolres Garut, di kawasan Jalan Sudirman, Karangpawitan, Rabu (02/09/2020).

Pelaku ditangkap di rumaahnya di wilayah Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut Jawa Barat, Selasa 25 Agustus lalu. Pria yang bekerja sebagai pencari rumput itu ditangkap setelah korban melaporkannya ke Polsek setempat. Pelaku dilaporkan melakukaan tindak pencabulan kepada dua orang gadis yang masih dibawah umur.

Maradona menuturkan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap dua gadis di bawah umur terjadi Senin 24 Agustus 2020 di kawasan persawahan tempat Ia mencari rumput. Saat itu, tersangka tengah mencari rumput untuk pakan ternak dan ia melihat ada dua gadis di bawah umur melintas.

Tersangka yang memang sudah mempunyai niat buruk, tutur Maradona, kemudian memanggil kedua gadis di bawah umur tersebut dan ia meminta mereka untuk membantunya mencari rumput dengan diiming-imingi uang Rp10 ribu. Namun yang terjadi kemudian, saat itu tersangka malah nekat mencabuli keduanya.

Kedua korban lantas melaporkan perlakuan tersangka kepada orang tuanya. Tak terima kedua anaknya diperlakukan secara tidak senonoh, mereka pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Sukawening.

Maradona menjelaskan, setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Penyeldikan berujung dengan pembekukan tersangka yang pada saat itu sedang ada di rumahnya.

Maradona menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus pencabulan yang menimpa dua gadis di bawah umur ini. Iip sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pascakejadian, kami sudah berhasil mengamankan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman belasan tahun penjara” ucap Maradona.

Kepada petugas, tambah Maradona, tersangka mengakui segala perbuatannya. Ia juga mengaku khilaf sehingga berani melakukan perbuatan tak senonoh terhadap dua gadis di bawah umur.

Pos terkait