TANGSEL|KABARNUSANTARA.ID – Wakil Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan Sri Lintang Rosi Aryani menyebut modus pungutan liar (pungli) buku lembar kerja siswa (LKS) melalui pedagang atau kantin sekolah merupakan modus lama, menurutnya tahun lalu modus pungli pendidikan seperti itu telah dibahas oleh DPRD Tangsel.
Namun rekomendasi dari evaluasi DPRD Tangsel tahun 2018 lalu seperti tidak diindahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel yang menjadi eksekutor penyelenggara pendidikan.
“Seperti info yang masuk di dewan tahun lalu (2018). Masih beli buku LKSnya via tukang sayur atau warung kelontong, dan di rapat evaluasi pernah dewan tegaskan pungli terkait pendidikan harus di tiadakan,” ungkap Lintang.
Lintang meminta kepada Pemerintah untuk bisa tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi, serta Pemerintah transparan dalam mengelola anggaran.
Menurutnya, Dinas juga tidak banyak melakukan fungsi-fungsi prefentif dalam mencegah praktik pungli di lembaga pendidikan Tangsel.
“Harusnya ada ketegasan dan good will dari Pemkot untuk memasang poster dan terpampang bahwa layanan dinas itu tidak ada pungli,” tegasnya.
Lintang mendorong agar petugas saber pungli di Tangsel dapat berfungsi dengan baik, “Dewan sudah tegas, kalau memang sudah dianggarkan ada dana untuk buku, seharusnya sudah tidak ada lagi praktik pungli,” tukasnya.
Reporter : Den