Bupati Kukuhkan Lagi Direksi PDAM Tirta Intan Meski Masa Jabatannya Baru Habis Agustus

  • Whatsapp
Wakil Bupati Garut dr. Helmi Budiman.

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Meski sempat menegaskan tidak akan melantik jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di akhir masa jabatannya. Bupati Garut yang masa jabatannya berakhir di akhir bulan Januari ini, ternyata kembali mengangkat kembali jajaran direksi salahsatu BUMD yaitu direksi Perumda Tirta Intan Garut.

Pengangkatan kembali jajaran direksi lama tanpa ada proses seleksi ini, surat keputusannya ditandatangani Bupati Garut Rudy Gunawan pada tanggal 12 Januari 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

“Iya hari jumat kemarin ditandatangani bupati,” jelas Wakil Bupati Garut Helmi Budiman ketika ditanya soal perpanjangan direksi PDAM Tirta Intan Garut, Selasa (16/01/2024) pagi usai memimpin apel pagi di kantor PDAM Tirta Intan Garut.

Menurut Helmi, dasar dari perpanjangan masa jabatan jajaran Direksi PDAM tersebut adalah penilaian dari Dewan Pengawas PDAM yang menilai kinerja PDAM baik yang indikatornya salahsatunya adalah capaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil audit akuntan publik.

“Terutama penilaian akuntan publik ini, PDAM sudah empat tahun ini kepemimpinan yang sekarang membawa PDAM menjadi lembaga yang oleh akuntan publik sebagai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Helmi.

Selain itu, menurut Helmi lembaga PDAM selama ini juga dinilai sehat dan ada peningkatan pelayanan publik dan kontrak-kontrak kerja yang ada terpenuhi.

“Jadi banyak kriteria sehingga direkomendasikan oleh Dewab Pengawas kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM)untuk diperpanjang,” katanya.

Menurut Helmi, pengangkatan kembali jajaran Direksi Perumda PDAM Tirta Intan Garut, sepenuhnya menjadi hak prerogratif dari bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal. Karenanya, Helmi memastikan, di akhir masa jabatan jajaran Direksi Perumda Tirta Intan, tidak akan ada lagi seleksi jajaran direksi karena direksi yang saat ini sudah diangkat kembali lewat SK bupati yang telah ditandatangani tanggal 12 Januari 2024.

Pengangkatab kembali jajaran direksi Perumda Tirta Intan ini, menurut Helmi juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang menyatakan jika direksi. memiliki kinerja baik, disarankan kepada KPM dalam hal ini bupati bisa memperpanjang jabatan jajaran direksi yang ada.

“Ada aturan PP 54, kalau kinerjanya baik bisa diperpanjang,”, katanya. (*)

Pos terkait