Bupati Garut Ancam Pidanakan Pemilik Klub Malam Rama Shinta

  • Whatsapp
Bupati Garut H Rudy Gunawan. Foto: Asep Sudrajat

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Bupati Garut, Jawa Barat, Rudy Gunawan, menegaskan, akan mempidanakan pemilik Klub Malam Rama Shinta dan akan menutup, keberadaannya karena melanggar Dua Perda sekaligus.

“Klub malam itu ditutup dan pemiliknya dipidanakan, sudah ada peringatan satu, peringatan dua ditutup,” tegas Bupati ditemui di Pendopo Garut, Rabu (27/09/2023).

Bacaan Lainnya

Kata Bupati, pemiliknya diajukan secara hukum karena melanggar Perda nomer 13 anti maksiat, yang di dalamnya ada memuat anti minuman keras, serta melanggar K3.

Tegasnya, kalaupun perusahaan klub malam itu sudah mengantongi NIB, bukan berarti bisa seenaknya operasional.

“NIB itu bukan untuk operasional, buka usaha boleh. Dia boleh buka usaha di manapun, di Bali atau yang lainnya, tapi untuk di Aceh dan di Garut tidak bisa. Dia ((pemilik klub malam) tidak ngomong dulu ke siapapun, saya gak mau,” katanya.

Dikatakan Rudy, dengan Perda Miras itu Satpol PP berwenang mengamankan setiap minuman beralkohol yang lebih dari 0 persen.

Sedangkan klub malam itu menurutnya identik dengan minuman beralkohol.

“Di situ itu telah terbukti menjual minuman keras, klub malam masa rek aqua. Rek naon lah di Garut aya klub malam, sina ka Bandung we,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan klub malam Rama Shinta itu selain melanggar Perda nomer 13 tahun 2015 dan K 3 juga, tidak memperhatikan aspek sosial dan kondisi sekitar, di mana di situ ada tempat ibadah dan sarana dakwah Islamic Center. (*)

Penulis : Asep Sudrajat
Editor : Yana Taryana

Pos terkait