APPI Garut Gelar Seminar Mitigasi Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

  • Whatsapp

GARUT|KABARNUSANTARA.IDGuna menghindari jeratan hukum bagi para pelaku dan penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa akibat lemahnya pemahaman terhadap peraturan perundang undangan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) Kabupaten Garut menggelar, Diskusi Panel dan Seminar dengan tema ” Mitigasi Hukum Pengadaan Barang dan Jasa”, di Hotel Harmoni Jl. Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler Garut, Senin (30/09/2019).

Baca Juga: Tender Lebih Awal Siap Digelar Biro Pengadaan Barang dan Jasa Jabar

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang diikuti 100 peserta terdiri dari para advokad Garut, Cianjur, Tasikmalaya, Bandung tersebut menghadirkan Narasumber sabela Gayo. S.H., MH., P.Hd. C.P.L., Advokat & Ketua DPN Assosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia, Muhammad Hardi Auditor BPKP RI, Paramarta Ziliwu.S.H., C.P.L Advokat & Pengacara Pengadaan.

Ketua DPC APPI Kab. Garut Paramaarta Ziliwu.S.H., C.P.L, juga pendiri Kantor Hukum RZ & P, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan agenda APPI, setelah dia terpilih sebagai ketua Kabupaten Garut.
”Seminar ini sangat dibutuhkan baik itu dari kalangan penyedia maupun dari kalangan penyelenggara, di mana akan memberikan materi materi aturan aturan hukum tentang pengadaan barang dan jasa yang baik dan benar,” kata Rama saat ditemui disela kegiatan.

Rama menambahkan, acara seperti ini dilaksanakan, sekaligus untuk mensosialisasikan peran dan fungsi Pengacara Pengadaan, yang berfungsi dalam pendampingan maupun sebagai mediator di dalam proses proses pengadaan barang dan jasa

Baca Juga: Dua Lokasi ini Jadi Pintu Gerbang Tol di Garut

”Pada intinya seminar kali ini saya katakan cukup bagus, cukup sukses dihadiri karena selain Kabupaten Garut sebagai tuan rumah, kegiatan ini juga dihadiri dari Kabupaten/kota lainnya seperti Cianjur, Kota Bandung, Tasikmalaya dan Ciamis beberapa daerah lain juga ada ikut,” ungkapnya

Lebih jauh Rama menjelaskan , kegiatan ini sangat diminati khususnya oleh kalangan pengusaha Jasa dan Konstruksi maupun pemerintah daerah yang memiliki tugas dan jabatan, di dalam pejabat pembuat komitmen (PPK), Pokja dan pengguna anggaran (PA) maupun kepala penggunaan anggaran (KPA).

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa STIE Yasa Anggana Garut Tolak Pengesahan 4 RUU

”Poin yang ditekankan di sini adalah kita meminimalisir yang namanya resiko resiko hukum, terkait Pencegahan Korupsi, maupun pencegahan terjadinya kesalahan dalam menerapkan aturan, serta administrasi negatif, ” pungkas Rama. (*).

Reporter : MD Sumarna
Redaktur : Slamet Timur

Pos terkait