Bawaslu dan LBH Padjajaran Lakukan MoU untuk Wujudkan Keadilan di Pilkada Garut 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, S.Pd.I dan Ketau LBH Padjajaran, Tomi Mulyana, SH., MH., M.Kom., menunjukan MoU antara Bawaslu Garut dan LBH Padjajaran.

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut melakukan MoU dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran.

Penandatanganan MoU dilakukan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, S.Pd.I dan Ketau LBH Padjajaran, Tomi Mulyana, SH., MH., M.Kom., di Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Tarogong Kaler, Garut Jawa Barat, pada hari Selasa (24/09/2024).

Bacaan Lainnya

MoU tersebut dilakukan atas dasar Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Adapun ruang lingkup dari MoU tersebut terkait advokasi litigasi dan non litigasi. Advokasi litigasi meliputi Advokasi Hukum sebelum proses peradilan;

Advokasi Hukum dalam proses peradilan; dan Advokasi Hukum terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Advokasi Hukum Nonlitigasi meliputi: Pemeriksaan Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara; Sengketa Informasi Publik; Layanan Konsultasi Hukum; dan Penyiapan Pendapat Hukum, Tomi Mulyana, SH., MH., M.Kom.

“Layanan advokasi hukum kepada pengawas Pemilu ini bertujuan agar dalam menjalankan tugas dan fungsinya pengawas pemilu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid, S.Pd.I menyampaikan harapannya, dengan adanya MoU ini dapat memperkuat keberadaan dari Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Garut 2024 baik di tingkat kecamatan, desa maupun TPS yang bertugas untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu maupun masyarakat.

Ahmad Nurul Syahid menjelaskan, Bawaslu yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mengawasi tahapan Pilkada dan salah satu fungsinya menangani persoalan pelanggaran yang didalamnya ada Pidana Pemilu.

“Dalam tugas tersebut, Bawaslu sangat membutuhkan ahli hukum baik disaat membutuhkan keterangan ahli atau ketika ada persoalan hukum bagi jajaran kami disaat melaksanakan tugasnya,” jelasnya.

Ahmad menegaskan, dengan adanya MoU antara Bawaslu dengan LBH Padjajaran akan sangat terbantu melancarkan tugas dan kewenangan serta adanya pendampingan,bbantuan Hukum dari LBH padjajaran.

“Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua LBH padjajaran,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Lembaga Bantuan Hukum Padjajaran merupakan salah satu LBH di Kabupaten Garut yang fokus untuk melakukan advokasi terhadap masyarakat salah satunya dibidang kepemiluan.

LBH Padjajaran berkedudukan di Komplek Perumagan Intan Regensi Blok B1 RT 03 RW 08 Desa Tarogong Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, Jawa Barat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan