GARUT ,KABARNUSANTARA ID- Gonjang ganjing soal proses pelaksanaan seleksi calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Kabupaten Garut terus berlanjut dengan tudingan panitia seleksi (Pansel) melanggar aturan dalam persyaratan calon.
Dalam persyaratan tersebut, Pansel mencantumkan redaksi tambahan berbunyi “pada saat ditetapkan menjadi direksi”, yang menafsirkan bahwa calon tidak boleh sedang menjadi pengurus partai, calon kepala/wakil kepala daerah, atau calon legislatif saat dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai direksi.
Padahal dalam ketentuan yang tercantum di Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati, kalimat yang digunakan hanya menyebut: “tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.”
Soal anggapan tersebut terus bergulir hingga kini, akan tetapi Pansel pun tak bergeming terus menjalankan proses seleksi, bahkan proses seleksi itu kini telah memasuki finalisasi, alias tahap akhir.
” Alhamdulillah proses seleksi mulai hari Senin kita sudah melaksanakan Psikotes dan hari ini pelaksanaan tes tertulis dan langsung pembuatan makalah, tinggal besok akan melaksanakan wawancara,” ungkap Ketua Tim Pansel Direksi PDAM Tirta Intan, H. Nurdin Yana, Selasa (17/06/2025).
Nurdin Yana menambahkan, yang lolos seleksi administrasi dan lolos untuk seleksi lanjutan berupa psikotes, tertulis, pembuatan makalah dan tes wawancara berjumlah 19 orang, namun 1 orang absen
” Untuk calon Direktur Utama ada 5 orang, satu orang tidak hadir. Untuk Direktur Umum itu di posisi 7 orang, dan Dirtek Teknik 6 orang. Nah yang 18 orang ini masih lanjut,” katanya.
Ia menyatakan, insya Alloh tidak lama lagi Pansel akan mengumumkan siapa siapa saja yang lolos. (Asep Soe).