Qatar Hapus Sistem Kafala juga Mereformasi Ketenagakerjaan

JAKARTA | LIPUTAN6.COM  Qatar telah berjanji untuk menghapuskan sistem kafala, sebuah sistem ketenagakerjaan yang mengikat pekerja migran dengan majikan dan mengharuskan mereka untuk memiliki izin perusahaan atau majikan jika ingin berpindah pekerjaan.

Langkah yang dilakukan negara teluk itu merupakan bagian dari reformasi besar-besaran di pasar tenaga kerjanya.

Perdana Menteri Qatar Abdullah bin Nasir bin Khalifa Al Thani mengonfirmasi via Twitter pada Rabu 16 Oktober 2019 bahwa Doha akan “mereformasi kebijakan dan undang-undang untuk meningkatkan standar kesejahteraan pekerja” serta menambahkan “komitmen pada hak-hak dasar yang berkaitan dengan tenaga kerja,” demikian seperti dikutip dari Al Jazeera, Jumat (18/10/2019). Dilansir Liputan6.com

Dalam sebuah pernyataan, kementerian tenaga kerja Qatar juga mengumumkan adopsi undang-undang baru terkait rancangan tentang upah minimum di negara tersebut.

Di bawah sistem “kafala” di Qatar (kata Arab untuk sponsor), pekerja migran harus mendapatkan izin dari majikan mereka –atau sertifikat yang menyatakan ketidakberatan majikan (NOC)– sebelum berganti pekerjaan.

Sistem kafala Qatar, menurut para aktivitis, memaksa mengikat para buruh migran dengan majikannya, serta bertendensi mengarah pada pelecehan dan eksploitasi, Diakhirinya.

Sumber : Liputan6.com

Reporter : Bunga CAP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan