Jakarta – Pemerintah terus memacu penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga para pensiunan. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa realisasi pencairan THR hingga 10 Maret 2026 telah mencapai angka yang signifikan, yakni sebesar Rp 24,7 triliun. Jumlah ini setara dengan 45% dari total anggaran yang dialokasikan untuk THR, yaitu sebesar Rp 55 triliun.

"THR sudah disalurkan Rp 24,7 triliun atau sekitar 45% dari alokasi Rp 55 triliun. Ini data per 10 Maret," jelas Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita yang diadakan di kantornya, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/3/2026). Pernyataan ini memberikan gambaran positif mengenai progres penyaluran THR yang tengah berjalan, sekaligus menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak para abdi negara dan pensiunan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Suahasil menjelaskan lebih lanjut bahwa pembayaran THR baru dapat direalisasikan pada bulan Maret ini. Target penerima THR mencapai 6 juta orang, yang terdiri dari ASN Pusat dan Daerah, serta anggota TNI/Polri. Pemerintah berupaya memastikan bahwa seluruh penerima yang berhak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Keuangan juga menyampaikan dorongan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk segera menuntaskan pembayaran THR kepada seluruh pegawai. Pemerintah menargetkan agar penyaluran THR dapat diselesaikan secepat mungkin sebelum hari Lebaran tiba. Percepatan penyaluran THR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya.

"Lalu kemudian terkait dengan pembayaran pensiun juga sudah dibayarkan dari APBN 2026, APBN membayar pensiun Rp 36,6 triliun untuk 3,7 juta pensiunan," imbuh Suahasil. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan kesejahteraan bagi para pensiunan, yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara selama masa baktinya. Pembayaran pensiun yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan merupakan wujud penghargaan negara atas jasa-jasa para pensiunan.

Penyaluran THR dan pembayaran pensiun merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa THR memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian, terutama dalam sektor konsumsi. Dengan adanya THR, masyarakat memiliki tambahan dana untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, seperti membeli makanan, pakaian, dan keperluan lainnya. Hal ini akan mendorong peningkatan permintaan barang dan jasa, yang pada gilirannya akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, THR juga memiliki nilai sosial yang penting. THR dapat membantu masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu, untuk merayakan Lebaran dengan lebih layak. Dengan adanya THR, mereka dapat membeli kebutuhan pokok dan berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan kerabat. Hal ini akan mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan rasa kebersamaan di tengah masyarakat.

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyaluran THR dan pembayaran pensiun. Pemerintah memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat proses penyaluran dan meminimalkan risiko terjadinya kesalahan atau penyelewengan. Selain itu, pemerintah juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai penerima THR dan pensiun.

Dengan adanya realisasi penyaluran THR yang mencapai Rp 24,7 triliun hingga 10 Maret 2026, pemerintah optimis bahwa target penyaluran THR sebesar Rp 55 triliun dapat tercapai sebelum Lebaran. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi proses penyaluran THR untuk memastikan bahwa seluruh penerima yang berhak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.