Jakarta – Rencana pemerintah untuk memberlakukan bea keluar (BK) terhadap komoditas batu bara, yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026, mengalami penundaan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penundaan ini disebabkan oleh adanya keberatan dari berbagai pihak, yang masih perlu diselesaikan sebelum kebijakan tersebut dapat diimplementasikan.
Kebijakan bea keluar batu bara ini sebenarnya diharapkan dapat menjadi sumber penerimaan negara yang signifikan, terutama di tengah tren kenaikan harga batu bara global. Pemerintah melihat momentum ini sebagai peluang untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan batu bara. Namun, implementasi kebijakan ini terhambat oleh adanya resistensi dan keberatan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
"Masih ada yang protes, itu saja. Nanti kita beresin," ujar Menteri Keuangan Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026), mengindikasikan bahwa pemerintah sedang berupaya untuk mengatasi kendala-kendala yang ada.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang dalam tahap finalisasi aturan bea keluar batu bara. Ia menekankan pentingnya kontribusi kebijakan ini terhadap penerimaan negara dan berharap aturan tersebut dapat segera diumumkan.
"Kami sedang finalkan, akan segera diumumkan. Kami harapkan akan ada kontribusi untuk penerimaan negara," kata Febrio pada Rabu (11/3/2026).
Pemerintah menyadari potensi besar dari pengenaan bea keluar batu bara, terutama dengan kondisi harga batu bara yang sedang tinggi di pasar global. Kenaikan harga ini dipicu oleh berbagai faktor, termasuk peningkatan permintaan energi global, gangguan pasokan akibat faktor geopolitik, dan transisi energi yang belum sepenuhnya stabil. Kondisi ini memberikan peluang bagi Indonesia, sebagai salah satu produsen batu bara terbesar di dunia, untuk meningkatkan pendapatan negara melalui mekanisme bea keluar.
Pada akhir tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya telah memberikan bocoran mengenai besaran tarif bea keluar batu bara yang akan dikenakan. Tarif tersebut direncanakan akan bervariasi, tergantung pada level harga batu bara yang berlaku di pasar.
"Kalau nggak salah sih diusulkan tergantung harga batu baranya ya. Ada 5%, ada 8%, ada 11% tergantung level harga batu baranya," jelasnya.
Sistem tarif berjenjang ini dirancang untuk memastikan bahwa beban bea keluar yang dikenakan proporsional dengan kemampuan industri batu bara, terutama saat harga sedang tinggi. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini tidak akan memberatkan industri secara berlebihan, namun tetap memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.