Jakarta – Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menjaga stabilitas harga pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026 dengan mengambil tindakan tegas terhadap distributor yang terbukti melakukan praktik spekulasi harga daging sapi. Kenaikan harga daging sapi karkas yang sempat meresahkan, mencapai Rp 110.000 per kilogram, berhasil dianulir dan dipaksa turun kembali ke level Rp 107.000 per kilogram. Langkah cepat dan terukur ini diambil sebagai respons atas temuan anomali harga di tingkat distributor yang bermitra dengan Rumah Potong Hewan (RPH) Sinar Mulya Tengki.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku usaha sektor pangan yang memanfaatkan momen Ramadan dan Idul Fitri untuk meraup keuntungan berlebihan dengan menaikkan harga secara sepihak. Daging sapi, sebagai salah satu komoditas pangan yang sangat diminati masyarakat dalam perayaan Idul Fitri, menjadi perhatian utama pemerintah untuk memastikan ketersediaan dan harga yang terjangkau.

"Sesuai arahan Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Bapak Andi Amran Sulaiman, harga daging sapi harus dijaga demi kepentingan masyarakat. Pemerintah telah menetapkan harga di setiap rantai pasok, mulai dari feedloter, RPH, hingga pengecer. Jika ada pihak yang melanggar, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur," ujar Ketut dalam keterangan resminya, Jumat (13/3/2026).

Tindakan tegas ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat, terutama menjelang hari raya besar seperti Idul Fitri, di mana permintaan terhadap daging sapi biasanya meningkat signifikan. Pemerintah menyadari bahwa stabilitas harga pangan merupakan faktor krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial, serta memastikan masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan tanpa beban ekonomi yang berlebihan.

Selain melakukan pengawasan ketat terhadap harga di seluruh lini pasar, pemerintah juga terus mengintensifkan upaya stabilisasi harga daging sapi melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pangan. Ketut mengungkapkan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Berdikari telah berkomitmen untuk meningkatkan operasi pasar secara signifikan dalam menyambut Idul Fitri.

"Kami telah mencapai kesepakatan dengan PPI dan Berdikari untuk menggelar operasi pasar daging sapi hingga Idul Fitri mendatang. Melalui operasi pasar ini, masyarakat dapat mengakses daging sapi dan kerbau dengan harga yang lebih terjangkau. Jadi, pemerintah tidak hanya memastikan kesesuaian harga jual di pasaran, tetapi juga secara aktif menggencarkan akses pangan murah melalui BUMN," terang Ketut.

Upaya stabilisasi harga melalui operasi pasar ini diharapkan dapat menekan harga daging sapi di pasaran dan memberikan alternatif bagi masyarakat untuk membeli daging dengan harga yang lebih bersahabat. Pemerintah menyadari bahwa operasi pasar merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas harga pangan, terutama dalam situasi di mana terjadi gejolak harga atau gangguan pasokan.

Berdasarkan pantauan Bapanas, perkembangan harga daging sapi secara nasional selama bulan Ramadan ini relatif terkendali. Data menunjukkan bahwa sebelum Ramadan, harga daging sapi sempat mencapai puncaknya di Rp 143.048 per kilogram pada tanggal 15 Februari. Namun, per tanggal 11 Maret, harga mulai mengalami penurunan sebesar 1,64% menjadi Rp 140.698 per kilogram.

Lebih lanjut, jika dilihat dari jumlah daerah berdasarkan Indeks Perkembangan Harga (IPH) yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), terlihat bahwa jumlah daerah yang mengalami penurunan IPH daging sapi justru semakin meningkat pada pekan pertama Maret 2026. Tercatat sebanyak 48 kabupaten/kota mengalami penurunan IPH daging sapi.