KABARNUSANTARA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas menyikapi maraknya laporan mengenai praktik penagihan kredit yang melanggar batas. Lembaga pengawas tersebut telah memanggil sejumlah perusahaan jasa keuangan dan agen penagihan atau debt collector yang diduga melakukan tindakan kekerasan dan pengrusakan properti saat menagih konsumen.

Sorotan tajam ini muncul setelah adanya berbagai laporan mengenai penagihan yang tidak sesuai prosedur standar yang telah ditetapkan oleh otoritas. Kementerian keuangan Republik Indonesia melalui OJK berupaya memastikan bahwa proses penanganan kredit macet tetap berjalan sesuai koridor hukum dan etika.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwasndi Wiratno, menegaskan bahwa seluruh tata cara penagihan hingga eksekusi produk kredit dan pembiayaan telah diatur secara rinci oleh OJK. Regulasi ini dibuat untuk melindungi hak-hak konsumen sekaligus menjaga stabilitas industri pembiayaan.

Menurut panduan yang ada, proses penagihan seharusnya dilakukan secara bertahap dan terstruktur. Tahapan awal yang harus dilalui adalah pemberian surat teguran kepada nasabah yang mengalami wanprestasi atau gagal bayar.

"Proses penagihan harus dilakukan bertahap jika nasabah melakukan wanprestasi maka dilakukan surat teguran hingga jika berlanjut baru menggunakan jasa penagihan," ujar Suwasndi Wiratno.

Baru setelah tahapan teguran formal tidak membuahkan hasil, perusahaan pembiayaan diperbolehkan menggunakan jasa penagihan eksternal. Namun, penggunaan jasa penagihan ini pun harus tetap tunduk pada batasan yang ditetapkan.

Suwasndi Wiratno juga mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan memiliki tanggung jawab penuh atas perilaku agen penagihan yang mereka gunakan. Kegagalan mematuhi aturan dapat berakibat fatal bagi perusahaan.

"Proses penagihan juga harus mengikuti aturan OJK karena perusahaan pembiayaan bisa mendapat teguran dan sanksi dari OJK," kata Suwasndi Wiratno.

APPI berkomitmen untuk bekerja sama dengan OJK dalam menertibkan praktik penagihan di lapangan. Mereka sedang mengkaji dan merumuskan langkah konkret untuk mengatasi persoalan penagihan yang melanggar aturan.