Jakarta – Pertumbuhan pesat pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive, atau PLTU yang didedikasikan untuk memenuhi kebutuhan energi industri di Indonesia, menghadirkan dilema besar bagi masa depan energi dan lingkungan negara ini. Dalam kurun waktu lima tahun saja, dari 2019 hingga 2024, kapasitas PLTU captive melonjak secara signifikan, dari 14 GW menjadi 33 GW. Peningkatan yang mencolok ini menggarisbawahi ketergantungan sektor industri pada sumber energi yang tidak berkelanjutan, sekaligus memunculkan pertanyaan mendasar tentang komitmen Indonesia terhadap target iklim global.
Raditya Wiranegara, Program Director of Research and Innovation di IESR (Institute for Essential Services Reform), menyoroti bahwa PLTU captive banyak digunakan oleh industri-industri padat energi, seperti smelter nikel, pabrik aluminium, industri baja, dan berbagai fasilitas pengolahan lainnya. Karakteristik industri-industri ini, yang membutuhkan pasokan energi yang besar dan stabil, telah mendorong pertumbuhan PLTU captive sebagai solusi cepat dan relatif murah untuk memenuhi kebutuhan energi mereka. Namun, kemudahan ini datang dengan harga yang mahal.
Sebagian besar PLTU captive yang beroperasi saat ini masih mengandalkan bahan bakar fosil, terutama batu bara dan gas alam. Ketergantungan ini menciptakan dua risiko utama yang saling terkait. Pertama, risiko daya saing ekonomi. Di tengah tekanan pasar global yang semakin besar terhadap produk-produk dengan jejak karbon tinggi, industri Indonesia yang bergantung pada PLTU captive berpotensi kehilangan daya saing di pasar internasional. Negara-negara maju dan konsumen yang semakin sadar lingkungan mulai memberikan preferensi kepada produk-produk yang diproduksi dengan energi bersih dan berkelanjutan. Jika industri Indonesia tidak beradaptasi, mereka akan tertinggal dan kehilangan peluang ekspor yang berharga.
Kedua, risiko ketidaksesuaian dengan target iklim dan komitmen Perjanjian Paris. Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca secara signifikan sebagai bagian dari upaya global untuk mengatasi perubahan iklim. Namun, pertumbuhan PLTU captive berbasis bahan bakar fosil mengancam untuk menggagalkan upaya-upaya ini. Emisi dari PLTU captive berkontribusi secara signifikan terhadap total emisi sektor energi, dan jika tidak dikendalikan, akan semakin sulit bagi Indonesia untuk mencapai target pengurangan emisi yang telah ditetapkan.
Raditya Wiranegara memperingatkan bahwa jika tidak ada pembatasan yang tegas, PLTU captive berbasis fosil dapat menjebak Indonesia dalam ketergantungan yang lebih dalam pada energi kotor, sehingga mempersulit transisi ke energi bersih dalam beberapa dekade mendatang. Investasi besar-besaran dalam infrastruktur PLTU captive, yang memiliki umur operasional puluhan tahun, akan menciptakan insentif untuk terus menggunakan bahan bakar fosil, bahkan ketika sumber energi terbarukan menjadi semakin terjangkau dan kompetitif.
Saat ini, terdapat sekitar 5 GW PLTU batu bara dan 2,5 GW PLTG berbasis gas yang sedang dalam tahap konstruksi. Tambahan kapasitas ini akan semakin meningkatkan ketergantungan Indonesia pada bahan bakar fosil dan memperburuk masalah emisi. Proyeksi menunjukkan bahwa pada tahun 2060, permintaan listrik sektor industri akan meningkat sebesar 43% dari total kebutuhan nasional, mencapai sekitar 1.813 TWh. Peningkatan permintaan ini menghadirkan tantangan besar bagi upaya transisi energi Indonesia.
Tanpa langkah-langkah yang komprehensif untuk memperkuat dan memperluas jaringan listrik nasional, serta mempermudah akses pelaku industri terhadap energi terbarukan, PLTU captive berpotensi menjadi penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca di sektor ketenagalistrikan. Industri-industri yang tidak memiliki akses yang memadai ke energi terbarukan akan terus mengandalkan PLTU captive berbasis bahan bakar fosil, sehingga memperlambat transisi energi dan meningkatkan emisi.
Pada tahun 2024, emisi dari PLTU captive mencapai 131 MtCO2, atau sekitar 37% dari total emisi di sektor ketenagalistrikan. Angka ini menggarisbawahi kontribusi signifikan PLTU captive terhadap masalah emisi Indonesia. Jika pertumbuhan PLTU captive berbasis fosil dibiarkan tanpa kendali, emisi CO2 diperkirakan akan mencapai 166 MtCO2 pada tahun 2037 (sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional/RUKN 2025).
Situasi ini menuntut tindakan segera dan terkoordinasi dari pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat sipil. Pemerintah perlu memberlakukan kebijakan yang lebih ketat untuk membatasi pembangunan PLTU captive baru berbasis bahan bakar fosil, sambil memberikan insentif bagi pengembangan energi terbarukan dan efisiensi energi. Pelaku industri perlu berinvestasi dalam teknologi dan praktik yang lebih bersih dan berkelanjutan, serta mencari cara untuk mengurangi ketergantungan mereka pada bahan bakar fosil. Masyarakat sipil perlu terus mengawasi dan mendesak pemerintah dan pelaku industri untuk mengambil tindakan yang lebih ambisius dalam mengatasi perubahan iklim.