Jakarta – Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan nasional dengan menyiapkan langkah tegas terhadap praktik alih fungsi lahan sawah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberlakukan denda administratif bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar dan mengubah fungsi lahan sawah. Aturan ini akan dituangkan dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang difinalisasi.

Pengumuman ini disampaikan usai rapat koordinasi penting yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, membahas strategi pengendalian alih fungsi lahan sawah yang semakin mengkhawatirkan dan berpotensi mengancam ketersediaan pangan di masa depan.

"Pemerintah menetapkan rancangan peraturan pemerintah tentang denda administrasi bagi mereka yang selama ini melanggar melakukan alih fungsi lahan sesuai dengan Undang-undang 41 tahun 2009," tegas Nusron usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan memang telah mengatur mengenai perlindungan lahan sawah. Namun, implementasinya selama ini dinilai belum optimal. Dengan adanya PP tentang denda administratif ini, diharapkan akan memberikan efek jera yang lebih kuat bagi para pelanggar dan mencegah praktik alih fungsi lahan sawah yang semakin meluas.

Selain membahas mengenai denda administratif, rapat koordinasi tersebut juga menetapkan deliniasi peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi tambahan. Kedua belas provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Penambahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperluas cakupan perlindungan lahan sawah secara nasional.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 4 tahun 2026, Nusron menjelaskan bahwa daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin alih fungsi lahan secara mandiri untuk 12 provinsi yang baru ditambahkan ke dalam daftar LSD. Keputusan ini diambil untuk memastikan pengendalian yang lebih ketat dan terpusat dalam pengelolaan lahan sawah.

"Kalau dari daerah ini yang daerah penting itu Sulawesi Selatan sama Lampung ini," ungkap Nusron, menyoroti pentingnya perlindungan lahan sawah di kedua provinsi tersebut mengingat kontribusinya yang signifikan terhadap produksi pangan nasional.

Meskipun demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi kepentingan publik. Toleransi sekitar 11-13% lahan di luar LSD diperbolehkan untuk digunakan bagi kepentingan publik yang krusial. Beberapa di antaranya adalah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), fasilitas umum seperti sekolah, jalan, terminal, dan rumah sakit. Pemerintah menyadari bahwa pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik tetap penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun, penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati dan terukur, dengan meminimalkan dampak terhadap lahan sawah produktif.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menambahkan bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah ini nantinya akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri ATR/BPN. Dengan demikian, wewenang perubahan alih fungsi lahan tidak lagi berada di pemerintah daerah, melainkan sepenuhnya di tangan pemerintah pusat. Langkah ini diambil untuk memastikan konsistensi kebijakan dan penegakan hukum yang lebih efektif dalam melindungi lahan sawah.