Jakarta – Kenaikan harga cabai rawit merah yang signifikan menjadi sorotan utama menjelang bulan Ramadan. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengidentifikasi fenomena ini sebagai kejadian musiman yang dipicu oleh pola curah hujan yang sulit diprediksi, yang secara langsung mempengaruhi hasil panen dan ketersediaan pasokan di pasar. Lonjakan harga ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat cabai rawit merah merupakan salah satu komoditas penting dalam konsumsi masyarakat Indonesia sehari-hari, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan, di mana permintaan biasanya meningkat tajam.
Menanggapi situasi ini, pemerintah, melalui Bapanas, telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi permasalahan tersebut. Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan respons cepat dengan fokus utama pada upaya menjembatani pasokan cabai rawit merah dari daerah-daerah produsen langsung ke para pedagang di pasar-pasar induk utama, seperti Pasar Induk Kramat Jati (PIKJ) dan Pasar Induk Tanah Tinggi. Langkah ini diharapkan dapat memotong rantai distribusi yang panjang dan mengurangi potensi praktik spekulasi yang dapat memperparah kenaikan harga.
Inisiatif ini juga melibatkan kerjasama erat dengan Kementerian Pertanian (Kementan). Pasokan cabai rawit merah akan diperoleh dari petani-petani binaan Kementan, yang diharapkan dapat menyediakan cabai dengan harga yang lebih wajar. Dengan demikian, diharapkan harga di tingkat konsumen dapat diredam, terutama di awal bulan Ramadan, sehingga masyarakat dapat memperoleh cabai dengan harga yang lebih terjangkau.
Ketut Astawa menjelaskan lebih lanjut, "Kami upayakan, kemarin kami sudah lakukan rapat dengan Champion (sebutan untuk pihak-pihak yang terlibat dalam stabilisasi harga pangan). Hari ini teman-teman mencari lokasi. Kemungkinan dapat di Bandung dan sekitarnya, Lembang dan lain sebagainya. Nah kita akan dorong ke pasar induk. Jadi pasar induk kita kasih banyak cabai dulu, biar agak turun di pasar induk." Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada satu wilayah produsen saja, tetapi juga berupaya mencari sumber pasokan dari berbagai daerah potensial untuk memastikan ketersediaan yang cukup di pasar induk.
Rencananya, cabai rawit merah yang akan dikirimkan ke pasar induk akan dibanderol dengan harga Rp 45.000 per kilogram (kg) di tingkat petani. Pedagang di pasar induk akan siap menyerap cabai tersebut dengan harga Rp 50.000 per kg, dan diharapkan dapat menjualnya secara eceran kepada konsumen dengan harga di kisaran Rp 60.000 hingga Rp 65.000 per kg. Penetapan harga ini diharapkan dapat memberikan margin keuntungan yang wajar bagi pedagang, sekaligus menjaga harga tetap terjangkau bagi konsumen.
Pemerintah menargetkan pasokan minimal 2 ton cabai rawit merah per hari selama dua minggu ke depan. Pasokan ini akan berasal dari berbagai daerah produsen utama, termasuk Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Enrekang (Sulawesi Selatan), Nusa Tenggara Barat, Solok (Sumatera Barat), hingga Aceh. Diversifikasi sumber pasokan ini penting untuk mengurangi ketergantungan pada satu wilayah saja dan memitigasi risiko gagal panen di suatu daerah yang dapat mempengaruhi ketersediaan pasokan secara keseluruhan.
Dengan memastikan adanya penggelontoran stok cabai merah dari produsen dengan harga yang tidak terlampau jauh dari Harga Acuan Pembelian (HAP) tingkat produsen ke pasar-pasar induk, pemerintah berharap dapat menciptakan dampak positif terhadap Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat konsumen. Diharapkan, dengan adanya intervensi ini, depresiasi harga cabai rawit merah dapat terjadi secara bertahap, sehingga meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama menjelang Ramadan.
Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa rerata harga cabai rawit merah nasional hingga minggu kedua Februari 2026 berada di angka Rp 67.038 per kg. Angka ini menunjukkan adanya fluktuasi harga yang signifikan dan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan cepat.
Analisis Lebih Lanjut: