Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah gencar melakukan penertiban dan pengawasan di pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang mendalami 27 kasus pelanggaran yang terjadi di pasar modal Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan di kalangan pelaku pasar modal, serta menjaga integritas dan stabilitas pasar secara keseluruhan.

Menurut Hasan Fawzi, penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tingkat keparahan pelanggaran, dampak terhadap pasar, dan potensi risiko sistemik. Pendekatan yang terukur ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sekaligus tetap menjaga iklim investasi yang kondusif dan menarik bagi investor.

"Saat ini, kami sedang menangani total 27 kasus. Kami akan terus mendorong transparansi dalam hal kepatuhan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran secara terukur. Pendekatan kami lebih mengarah pada pembinaan. Kami ingin hadir, menegakkan ketentuan, dan menerapkan penegakan hukum yang baik," ujar Hasan Fawzi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa 27 kasus tersebut mencakup berbagai dugaan pelanggaran di pasar modal. Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara mendalam untuk memastikan keabsahan dan validitas bukti-bukti yang ada. Proses pemeriksaan dan penyelidikan ini dilakukan secara cermat dan profesional, dengan melibatkan tim ahli dan tenaga pemeriksa yang kompeten.

"Semua kasus yang masuk ke OJK akan melalui proses pemeriksaan khusus dan penyelidikan. Kami berharap, seperti kasus-kasus sebelumnya, ketika prosesnya sudah final dan mencapai posisi akhir, kami akan menjatuhkan sanksi yang sesuai," jelas Hasan.

Sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran dapat berupa berbagai tindakan, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha. Besaran denda dan jenis sanksi lainnya akan disesuaikan dengan tingkat keparahan pelanggaran dan dampaknya terhadap pasar.

Hasan menambahkan bahwa penindakan yang dilakukan bertujuan untuk mendorong pelaku pasar agar terus memperbaiki diri dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Ia mengimbau seluruh pihak yang terlibat di pasar modal untuk senantiasa patuh terhadap aturan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum pidana.

"Kami tidak ingin ada celah bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan. Terutama yang terkait dengan potensi pelanggaran pasal-pasal tertentu dalam peraturan atau bahkan mengarah pada pelanggaran pidana di pasar modal," tegas Hasan.

OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan investor, menjaga integritas pasar, dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang efektif, diharapkan pasar modal Indonesia dapat terus berkembang dan menjadi salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional.