Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap untuk melakukan perombakan signifikan pada jajaran kepengurusannya melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan pada Juni 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator pasar modal, mulai memberikan gambaran mengenai kriteria dan jadwal seleksi direksi dan komisaris BEI yang baru. Proses ini menjadi krusial mengingat peran BEI sebagai jantung dari aktivitas pasar modal Indonesia, dan kepemimpinan yang kompeten serta representatif sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan pasar.

Penjabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa batas waktu pengajuan susunan direksi BEI oleh Anggota Bursa (AB) telah ditetapkan pada 4 Mei 2026. Sementara itu, batas pengajuan kebutuhan jumlah direksi BEI akan ditutup pada 15 Maret mendatang. Informasi ini penting bagi para pemangku kepentingan, terutama AB yang memiliki hak untuk mengusulkan kandidat yang dianggap mampu memimpin BEI ke depan.

Struktur direksi BEI saat ini terdiri dari tujuh orang direktur, masing-masing memegang tanggung jawab atas bidang dan fungsi yang berbeda. Hasan Fawzi menegaskan bahwa calon direksi BEI harus memiliki kompetensi yang relevan dengan bidang yang akan diampu. Kriteria ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap direktur memiliki keahlian dan pengalaman yang memadai untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif.

"Untuk posisi Direktur Utama, tentu saja kami mencari sosok yang memiliki pemikiran visioner, strategik, serta kepemimpinan yang kuat. Kemampuan untuk melihat peluang dan tantangan di masa depan, merumuskan strategi yang tepat, dan memimpin organisasi dengan efektif menjadi kunci utama," ujar Hasan Fawzi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa untuk direktur yang membawahi bidang perdagangan, OJK mencari individu yang ahli dalam mekanisme dan penyelenggaraan perdagangan. Pemahaman mendalam mengenai regulasi pasar modal, teknologi perdagangan, dan manajemen risiko menjadi sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keamanan transaksi di BEI.

Selain direksi, jajaran komisaris BEI juga memegang peran penting dalam mengawasi dan memberikan arahan strategis kepada manajemen. Saat ini, BEI memiliki lima orang komisaris yang berasal dari berbagai unsur keterwakilan, termasuk AB, emiten, dan profesional yang berasal dari regulator. Keterwakilan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepentingan seluruh pelaku pasar modal terakomodasi dalam pengambilan keputusan.

Hasan Fawzi menekankan pentingnya unsur keterwakilan dalam jajaran komisaris BEI. Menurutnya, komisaris harus mampu mewakili kepentingan berbagai pihak yang terlibat dalam pasar modal, sehingga keputusan yang diambil dapat mencerminkan kepentingan bersama.

"Kami mencari sosok terbaik yang mewakili kepentingan berbagai pihak, yang nantinya akan disaring dan dimunculkan. Proses seleksi akan dilakukan secara ketat dan transparan untuk memastikan bahwa komisaris yang terpilih benar-benar kompeten dan memiliki integritas yang tinggi," jelasnya.

Proses penetapan direksi BEI akan melibatkan beberapa tahapan. Pertama, para pemegang saham akan melakukan seleksi terhadap calon-calon direksi yang diusulkan oleh AB. Selanjutnya, calon-calon yang lolos seleksi akan diajukan ke OJK untuk dilakukan uji kelayakan. Uji kelayakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon direksi memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, termasuk kompetensi, integritas, dan rekam jejak.