Jakarta – Di tengah geliat pemulihan ekonomi pasca-pandemi, sektor perbankan Indonesia dihadapkan pada paradoks menarik di awal tahun 2026. Bank Indonesia (BI) mencatat fenomena undisbursed loan atau kredit nganggur yang belum tersalurkan oleh perbankan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 2.506,47 triliun pada Januari 2026. Angka ini setara dengan 22,65% dari total plafon kredit yang tersedia, menunjukkan potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal. Lebih lanjut, angka ini mengalami peningkatan dibandingkan posisi Desember 2025 yang berada di angka Rp 2.439,2 triliun, mengindikasikan tren peningkatan kredit yang belum tersalurkan.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers virtual hasil Rapat Dewan Gubernur BI pada Kamis (19/2/2026), menyoroti pentingnya peningkatan pemanfaatan pembiayaan perbankan dari sisi permintaan. Menurutnya, optimalisasi fasilitas kredit yang belum digunakan ini merupakan kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. "Pemanfaatan pembiayaan perbankan dapat terus ditingkatkan, terutama untuk mengoptimalkan fasilitas pinjaman yang belum digunakan (undisbursed loan) yang masih cukup besar yaitu mencapai Rp 2.506,47 triliun atau 22,65% dari plafon kredit yang tersedia," tegas Perry.

Potret Kapasitas Pembiayaan yang Memadai, Namun Belum Dimaksimalkan

Di sisi penawaran, BI menilai kapasitas pembiayaan bank saat ini berada dalam kondisi yang memadai. Hal ini didukung oleh rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang solid, mencapai 27,54%. Selain itu, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga menunjukkan tren positif, tumbuh sebesar 13,48% (year-on-year/yoy) pada Januari 2026. Kondisi ini mengindikasikan bahwa bank memiliki cukup dana dan likuiditas untuk menyalurkan kredit kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Namun, keberadaan undisbursed loan yang signifikan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme penyaluran kredit dan faktor-faktor yang menghambat optimalisasi pembiayaan. Beberapa faktor yang mungkin berkontribusi terhadap fenomena ini antara lain:

  • Kehati-hatian Bank: Bank cenderung lebih selektif dalam menyalurkan kredit, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan domestik. Mereka menerapkan prinsip kehati-hatian yang ketat untuk meminimalkan risiko kredit macet (Non-Performing Loan/NPL).
  • Kurangnya Permintaan: Permintaan kredit dari sektor riil mungkin belum pulih sepenuhnya, terutama dari sektor-sektor yang paling terdampak pandemi. Pelaku usaha masih berhati-hati dalam melakukan ekspansi atau investasi baru.
  • Prosedur yang Rumit: Proses pengajuan dan persetujuan kredit yang rumit dan memakan waktu dapat menghambat minat masyarakat dan pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman.
  • Informasi yang Tidak Merata: Akses informasi mengenai program-program pembiayaan yang tersedia mungkin belum merata, terutama bagi pelaku UMKM di daerah-daerah terpencil.

Tren Pelonggaran Persyaratan Kredit, Kecuali pada Segmen Konsumsi dan UMKM

Meskipun terdapat tantangan dalam optimalisasi penyaluran kredit, terdapat indikasi positif terkait minat penyaluran kredit perbankan yang terus membaik. Hal ini tercermin dari persyaratan pemberian kredit (lending requirement) yang semakin longgar, kecuali pada segmen kredit konsumsi dan UMKM.

"Minat penyaluran kredit perbankan terus membaik, tecermin dari persyaratan pemberian kredit (lending requirement) yang semakin longgar, kecuali pada segmen kredit konsumsi dan UMKM akibat masih tingginya risiko kredit pada kedua segmen tersebut," jelas Perry.