Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi angin segar yang dinanti-nantikan oleh para pekerja. THR bukan hanya sekadar tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, tetapi juga merupakan hak pekerja yang diatur oleh undang-undang. Namun, di balik kebahagiaan menerima THR, terdapat kewajiban pajak yang perlu dipahami dan dipenuhi. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai pajak THR, meliputi dasar hukum, cara perhitungan, dan contoh kasus, sehingga para pekerja dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka.
Mengapa THR Dikenakan Pajak?
THR, sebagai tambahan penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai, secara hukum dianggap sebagai objek pajak. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar perpajakan yang menyatakan bahwa setiap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya, merupakan objek pajak yang harus dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Dasar hukum pengenaan pajak atas THR dapat ditemukan dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal ini menjelaskan bahwa pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
Dengan kata lain, THR termasuk dalam kategori "pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan," sehingga pemberi kerja (perusahaan) wajib memotong PPh Pasal 21 atas THR yang diberikan kepada karyawan. PPh Pasal 21 yang dipotong tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan pajak.
Mekanisme Perhitungan Pajak THR: Tarif Efektif Bulanan (TER)
Untuk menghitung PPh Pasal 21 terutang atas THR, pemerintah telah menetapkan mekanisme perhitungan yang lebih sederhana dan mudah dipahami, yaitu menggunakan Tarif Efektif Bulanan (TER). TER merupakan tarif pajak yang telah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tarif progresif PPh Pasal 21, sehingga memudahkan perhitungan pajak bagi pemberi kerja.
Rumus perhitungan PPh Pasal 21 terutang atas THR menggunakan TER adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 21 Terutang = THR Bruto x TER Bulanan