Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan kinerja positif dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Data terbaru menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pembayaran pajak dengan tarif tertinggi sebesar 35%, mengindikasikan efektivitas strategi pengawasan dan pelayanan yang diterapkan DJP. Berdasarkan data tahun 2025, jumlah wajib pajak (WP) yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi ini mengalami pertumbuhan sebesar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menjadi sinyal positif bahwa semakin banyak individu dengan penghasilan tinggi yang patuh terhadap kewajiban perpajakan mereka.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan rasa optimisnya terhadap capaian ini. Dalam Konferensi Pers APBN KiTA yang diselenggarakan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2026), Bimo menjelaskan bahwa peningkatan ini bukanlah sebuah kebetulan, melainkan hasil dari upaya terencana dan berkelanjutan yang dilakukan DJP. "Wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi berdasarkan data tahun lalu, meningkat sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan WP dengan penghasilan tertinggi.
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa peningkatan pembayaran pajak tarif tertinggi ini merupakan buah dari intensifikasi pelayanan dan pengawasan yang dilakukan DJP secara khusus terhadap kelompok WP dengan penghasilan tertinggi. Kelompok ini dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35%, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Ini merupakan hasil dari peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak yang di top tier 35%," tutur Bimo. Dengan kata lain, DJP tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik kepada WP, sehingga mereka merasa lebih mudah dan nyaman dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Strategi pelayanan yang ditingkatkan ini meliputi berbagai aspek, mulai dari penyediaan informasi yang lebih jelas dan mudah diakses, hingga kemudahan dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak. DJP juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada WP, khususnya terkait dengan ketentuan-ketentuan baru dalam peraturan perpajakan. Dengan demikian, WP diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban mereka, sehingga dapat menghindari kesalahan atau pelanggaran yang tidak disengaja.
Di sisi lain, pengawasan yang lebih intensif juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak. DJP menggunakan berbagai metode dan teknologi untuk memantau aktivitas ekonomi WP, termasuk analisis data transaksi keuangan, pemeriksaan lapangan, dan kerjasama dengan lembaga keuangan dan instansi pemerintah lainnya. Dengan pengawasan yang lebih ketat, DJP dapat mendeteksi potensi pelanggaran pajak dengan lebih cepat dan akurat, sehingga dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian negara.
Tarif PPh sebesar 35% merupakan tarif tertinggi yang berlaku di Indonesia saat ini. Tarif ini dikenakan kepada WP orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan. Dengan penerapan tarif pajak yang progresif, diharapkan beban pajak dapat didistribusikan secara lebih merata, sehingga tidak hanya ditanggung oleh kelompok masyarakat tertentu.
Berdasarkan data DJP tahun 2022, jumlah WP yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun tercatat sekitar 1.119 orang. Jumlah ini tergolong kecil jika dibandingkan dengan total populasi WP di Indonesia, namun kontribusi mereka terhadap penerimaan pajak sangat signifikan. Oleh karena itu, DJP memberikan perhatian khusus kepada kelompok WP ini, dengan tujuan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara penuh dan tepat waktu.
Peningkatan pembayaran pajak dengan tarif tertinggi ini memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Penerimaan pajak yang lebih tinggi dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Dengan demikian, peningkatan kepatuhan pajak tidak hanya menguntungkan negara, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia.
Keberhasilan DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan WP dengan penghasilan tertinggi merupakan contoh yang baik bagi negara-negara lain yang ingin meningkatkan penerimaan pajak mereka. Strategi yang diterapkan DJP, yaitu kombinasi antara pelayanan yang lebih baik dan pengawasan yang lebih intensif, terbukti efektif dalam mendorong WP untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.