Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan pesisir Indonesia dengan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut ilegal. Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diduga melanggar aturan di Gresik, Jawa Timur. Langkah ini diambil karena perusahaan yang bersangkutan, PT SSM, diduga tidak memiliki dokumen perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang menjadi syarat wajib dalam setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), secara langsung memimpin operasi penghentian sementara di lokasi kejadian pada hari Selasa, 17 Februari 2026. Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Pangkalan PSDKP Benoa diterjunkan untuk melaksanakan tindakan tegas ini. Fokus penghentian sementara adalah pada aktivitas pemanfaatan ruang laut seluas 1,72 hektar yang dikelola oleh PT SSM.

"Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara karena hasil pengawasan oleh Polsus dengan jelas menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang laut," tegas Ipunk dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada hari Rabu, 18 Februari 2026.

Tindakan tegas yang diambil KKP ini bukan hanya sekadar hasil pengawasan internal, tetapi juga merupakan respons cepat terhadap pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diduga tidak berizin. Keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran menjadi bukti bahwa kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan laut semakin meningkat. KKP mengapresiasi peran serta masyarakat dan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan serius.

"Upaya ini adalah wujud kehadiran KKP dalam menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan," imbuh Ipunk.

Penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut ilegal ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. KKP tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.

Ipunk menjelaskan bahwa tindakan yang diambil oleh pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk melakukan tindakan lain berupa penghentian sementara kegiatan dalam rangka penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Lebih lanjut, Ipunk menekankan bahwa setiap usaha pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL. Selain itu, untuk kegiatan reklamasi, perusahaan juga harus melengkapi diri dengan izin reklamasi. Kedua perizinan ini merupakan prasyarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum melakukan aktivitas pemanfaatan ruang laut.

Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini menekankan pentingnya pendekatan berbasis risiko dalam pemberian izin usaha, di mana setiap kegiatan usaha dinilai berdasarkan potensi risiko yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan sumber daya alam.