Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui proses fit and proper test yang diselenggarakan pada hari Rabu, 11 Maret 2026. Penetapan ini menandai babak baru bagi lembaga pengawas sektor keuangan tersebut, di tengah harapan besar untuk peningkatan kinerja, transparansi, dan yang terpenting, pemulihan kepercayaan publik. Proses seleksi yang ketat ini melibatkan sepuluh kandidat kompeten, namun pada akhirnya, pengalaman dan visi Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, dianggap paling relevan untuk menjawab tantangan kompleks yang dihadapi OJK saat ini.

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang mendasari pemilihan Friderica Widyasari Dewi adalah respons cepat dan positif yang ditunjukkannya selama menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK. Dalam periode singkat tersebut, Kiki dinilai mampu memberikan solusi dan arahan yang konstruktif terhadap berbagai persoalan mendasar yang membelit OJK.

"Kita menetapkan kembali Ibu Kiki (Friderica) karena dalam periode yang pendek beliau bisa memberikan respon yang positif terhadap beberapa persoalan fundamental di OJK," ujar Misbakhun kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Komisi XI DPR memiliki keyakinan terhadap kemampuan Friderica Widyasari Dewi untuk melanjutkan dan mempercepat reformasi internal yang telah dimulai, serta membawa OJK menuju arah yang lebih baik.

Selain Friderica Widyasari Dewi, Komisi XI DPR juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Pemilihan Hasan Fawzi didasarkan pada kemampuannya merespon isu-isu krusial yang berkaitan dengan pasar modal, khususnya sorotan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai transparansi pasar modal Indonesia. Penunjukan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan regulasi pasar modal, serta meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global.

Sementara itu, Adi Budiarso dipercaya untuk menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Pengalaman panjang Adi Budiarso di sektor keuangan menjadi pertimbangan utama dalam penunjukannya. Kehadirannya diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi pengembangan dan pengawasan inovasi teknologi di sektor keuangan, termasuk aset keuangan digital dan kripto, yang saat ini tengah berkembang pesat.

"Adi Budiharso, dia adalah seorang yang sudah sangat lama berkarir di sektor keuangan. Dia menentukan banyak policy di aturan-aturan dan regulasi mulai di Undang-Undang P2SK dia terlibat. Dan kalau kita tempatkan dia di bursa, mengelola soal bursa kripto dan sebagainya dia sangat mengerti dan memahami apa yang berkaitan dengan aset digital," jelas Misbakhun. Pernyataan ini menekankan pentingnya peran Adi Budiarso dalam merumuskan kebijakan dan regulasi yang tepat untuk mengatur perkembangan aset digital, sehingga dapat memberikan perlindungan bagi investor dan mencegah praktik-praktik yang merugikan.

Penetapan para pejabat OJK yang baru ini disambut dengan harapan besar dari berbagai pihak. Misbakhun secara khusus menyampaikan harapannya agar mereka dapat memimpin OJK dengan baik dan membawa perubahan-perubahan yang sangat fundamental. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap OJK, pasar modal, dan industri jasa keuangan secara keseluruhan.

Kepercayaan publik merupakan fondasi penting bagi stabilitas dan pertumbuhan sektor keuangan. Tanpa kepercayaan, investor akan enggan berinvestasi, pelaku usaha akan kesulitan mengakses pembiayaan, dan masyarakat akan ragu untuk menggunakan layanan jasa keuangan. Oleh karena itu, pemulihan kepercayaan publik menjadi prioritas utama bagi OJK di bawah kepemimpinan Friderica Widyasari Dewi.

Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK perlu melakukan berbagai langkah strategis, antara lain: