Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan imbauan bagi seluruh pekerja, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta, untuk menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja selama periode libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menyeimbangkan kelancaran mobilitas masyarakat, menjaga produktivitas kerja, dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi di era digital.

Imbauan ini tidak serta merta menggantikan libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan. Pemerintah menyarankan agar masing-masing instansi dan perusahaan mengatur jadwal WFA secara fleksibel di luar tanggal merah, sehingga memungkinkan pekerja untuk menjalankan tugas-tugasnya dari lokasi yang mereka pilih tanpa harus terpaku pada kantor.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui akun Instagram resmi @kemensetneg.ri pada hari Kamis, 19 Februari 2026, menyampaikan bahwa “Kebijakan fleksibilitas kerja ini bertujuan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus menjaga produktivitas kerja pemerintahan dan sektor industri lain dengan menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan.” Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern.

Secara spesifik, pemerintah merekomendasikan periode WFA pada tanggal 16-17 Maret 2026, yang jatuh tepat sebelum rangkaian libur panjang Nyepi dan Lebaran. Selanjutnya, periode kedua yang dianjurkan adalah tanggal 25-27 Maret 2026, setelah masa libur panjang tersebut berakhir. Dengan demikian, diharapkan arus mudik dan pergerakan masyarakat dapat terdistribusi dengan lebih baik, menghindari penumpukan dan kemacetan yang sering terjadi pada musim liburan.

Sebagai informasi, tanggal 18-20 Maret 2026 telah ditetapkan sebagai libur nasional dan cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Nyepi. Sementara itu, tanggal 21-24 Maret 2026 merupakan libur nasional dan cuti bersama untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri. Kombinasi antara libur nasional, cuti bersama, dan imbauan WFA diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan hari besar keagamaan dengan tenang dan khidmat, sekaligus tetap produktif dalam menjalankan pekerjaan.

Untuk memastikan implementasi WFA berjalan efektif dan tidak mengganggu pelayanan publik maupun kinerja sektor swasta, pemerintah telah menerbitkan panduan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor 2 tahun 2026 dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04/II/2026. Kedua surat edaran ini memberikan arahan yang jelas dan terperinci mengenai aturan-aturan yang perlu diperhatikan oleh ASN dan pekerja swasta selama masa WFA.

Aturan WFA bagi ASN:

Bagi ASN, terdapat lima poin penting yang perlu diperhatikan selama periode WFA:

  1. Pelayanan Publik Esensial: Penyelenggaraan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus tetap tersedia dan dapat diakses dengan mudah. Hal ini memastikan bahwa kebutuhan mendasar masyarakat tetap terpenuhi meskipun sebagian besar ASN bekerja dari jarak jauh.
  2. Tanggung Jawab Tugas: ASN tetap bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan. WFA bukanlah alasan untuk mengurangi kinerja atau mengabaikan kewajiban. Setiap ASN diharapkan untuk tetap profesional dan berkomitmen dalam menyelesaikan pekerjaannya.
  3. Optimalisasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE): ASN didorong untuk mengoptimalkan penerapan SPBE dalam menjalankan tugas-tugasnya. Pemanfaatan teknologi digital seperti cloud computing, aplikasi kolaborasi, dan sistem informasi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja selama WFA.
  4. Informasi Layanan Publik: Instansi pemerintah wajib menyampaikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat apabila terdapat perubahan jadwal layanan dan tata cara akses pelayanan publik. Transparansi dan komunikasi yang baik sangat penting untuk menghindari kebingungan dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal.
  5. Akses Kanal Pengaduan: Instansi pemerintah tetap membuka akses kanal pengaduan bagi masyarakat. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, saran, atau masukan terkait pelayanan publik yang diberikan. Kanal pengaduan yang responsif dan efektif merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.