Jakarta – Kabar baik bagi keberlanjutan industri pertambangan di Indonesia, khususnya di Papua. Pemerintah Indonesia telah memberikan lampu hijau untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI), melampaui tahun 2041. Keputusan strategis ini diumumkan setelah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara perusahaan induk PTFI, Freeport-McMoRan (FCX), dan pemerintah Indonesia, menandakan babak baru dalam hubungan kemitraan yang telah terjalin puluhan tahun.
MoU ini bukan sekadar perpanjangan izin. Lebih dari itu, ia merangkum komitmen bersama untuk memastikan keberlanjutan operasi pertambangan yang bertanggung jawab, memberikan manfaat maksimal bagi negara, dan khususnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Salah satu poin krusial dalam kesepakatan ini adalah perubahan skema IUPK yang memungkinkan perpanjangan masa operasi PTFI, memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif bagi perusahaan.
Namun, perpanjangan ini tidak datang tanpa syarat. FCX sepakat untuk mengalihkan tambahan 12% kepemilikan saham di PTFI kepada pemerintah Indonesia pada tahun 2041 tanpa biaya. Langkah ini menunjukkan komitmen FCX untuk semakin mempererat kemitraan dengan Indonesia dan memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan nasional.
"FCX akan mengalihkan 12% sahamnya di PTFI kepada pihak pemerintah pada tahun 2041 tanpa biaya, dengan syarat pihak yang mengakuisisi akan mengganti biaya pro-rata yang dikeluarkan FCX menggunakan nilai buku untuk investasi yang menguntungkan periode setelah tahun 2041. FCX akan mempertahankan kepemilikan sahamnya saat ini di PTFI sebesar 48,76% hingga tahun 2041 dan memegang sekitar 37% mulai tahun 2042," demikian bunyi keterangan tertulis dari Freeport, yang dirilis pada Kamis, 19 Februari 2026.
Artinya, setelah tahun 2041, kepemilikan saham FCX di PTFI akan berkurang menjadi sekitar 37%, sementara pemerintah Indonesia akan memiliki porsi yang lebih signifikan, mencerminkan semangat kedaulatan negara atas sumber daya alam.
Selain pembagian saham, MoU ini juga memuat komitmen PTFI untuk meningkatkan kontribusi sosial dan ekonomi bagi masyarakat Papua. Perusahaan akan meningkatkan dukungan pendanaan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan, termasuk rumah sakit baru, dan dua fasilitas pendidikan medis. Investasi di bidang kesehatan dan pendidikan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Papua dan menciptakan generasi penerus yang kompeten dan berdaya saing.
PTFI juga berencana untuk meningkatkan belanja eksplorasi dan studi lanjutan guna mengidentifikasi dan mengembangkan sumber daya jangka panjang serta peluang ekspansi. Langkah ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk terus berinvestasi di Indonesia dan memperluas operasi pertambangan secara berkelanjutan.
Tidak hanya itu, PTFI juga berkomitmen untuk memprioritaskan hilirisasi domestik melalui penjualan lokal tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, dan produk lainnya. Hilirisasi ini akan memberikan nilai tambah bagi produk tambang Indonesia dan menciptakan lapangan kerja baru di dalam negeri. PTFI juga akan memperluas pemasaran tembaga olahan ke Amerika Serikat dengan memenuhi persyaratan pasar yang sesuai regulasi AS, guna memperoleh tambahan pasokan tembaga.
"Struktur tata kelola dan ketentuan operasional dalam perjanjian pemegang saham yang ada, IUPK, serta perjanjian lainnya yang berlaku akan tetap berlanjut selama umur tambang," demikian pernyataan resmi dari PTFI, memberikan jaminan kepastian hukum dan stabilitas operasional bagi perusahaan.