Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyetujui penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) berupa kapal patroli dari Pemerintah Jepang. Hibah ini merupakan bagian dari program Official Security Assistance (OSA) dan bernilai 1,9 miliar yen. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung pada hari Kamis, 19 Februari 2026.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya Rapat Paripurna tersebut. Dalam agenda pembahasan, Puan menanyakan persetujuan dari anggota dewan terkait laporan Komisi I DPR RI mengenai penerimaan hibah kapal patroli 18 M-class dari Pemerintah Jepang.
"Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR RI atas persetujuan penerimaan hibah patrol boat 18 M-class dari pemerintah Jepang dapat disetujui?" tanya Puan kepada para peserta rapat.
Pertanyaan tersebut disambut dengan jawaban serentak dari para anggota dewan yang hadir, "Setuju!" Dengan demikian, secara resmi DPR RI menyetujui penerimaan hibah kapal patroli dari Jepang.
Hibah ini dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat pertahanan maritim Indonesia. Kapal patroli memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan wilayah perairan, memberantas aktivitas ilegal seperti penangkapan ikan ilegal, penyelundupan, dan kejahatan lintas batas lainnya. Dengan tambahan armada kapal patroli, diharapkan kemampuan TNI Angkatan Laut (AL) dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia akan semakin meningkat.
Selain menyetujui hibah dari Jepang, dalam rapat yang sama, Puan Maharani juga meminta persetujuan terkait pembatalan rencana hibah Alpalhankam dari Korea Selatan. Puan menjelaskan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Menteri Pertahanan Republik Indonesia dengan nomor B/185/M/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026, yang berisi pemberitahuan tentang pembatalan rencana penerimaan hibah tersebut.
"Untuk itu kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap pembatalan rencana penerimaan hibah Alpalhankam dari Korea Selatan apakah dapat disetujui?" tanya Puan kembali.
Lagi-lagi, jawaban seragam dari para anggota dewan terdengar, "Setuju!" Dengan demikian, DPR RI juga menyetujui pembatalan rencana penerimaan hibah Alpalhankam dari Korea Selatan. Alasan di balik pembatalan ini tidak dijelaskan secara rinci dalam laporan tersebut, namun dapat diasumsikan bahwa terdapat pertimbangan strategis atau teknis yang mendasari keputusan tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses persetujuan hibah kapal patroli dari Jepang. Ia melaporkan bahwa Komisi I DPR telah mengadakan rapat bersama dengan jajaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas penerimaan kapal hibah tersebut.