Jakarta – Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan langkah strategis untuk mendorong pemerataan penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, mengungkapkan rencana untuk mewajibkan perbankan swasta secara aktif menyalurkan kredit ke sektor UMKM. Hal ini disampaikan dalam uji kelayakan (fit and proper test) sebagai calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) BI di hadapan Komisi XI DPR RI pada Rabu (11/3/2026).

Menurut Dicky, inisiatif ini bertujuan untuk mengatasi ketidakseimbangan dalam penyaluran kredit UMKM yang saat ini cenderung terpusat pada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ia menekankan pentingnya pemerataan sumber pembiayaan bagi UMKM agar sektor ini dapat berkembang secara lebih inklusif dan berkelanjutan.

"Kami melihat salah satu yang penting lagi dari UMKM ini adalah pertanyaan mengenai bagaimana meratakan sumber pembiayaan dari bapak tadi, mengenai bank yang fokusnya, himbara hanya untuk menyalurkan UMKM, sementara mohon maaf non-himbara tidak menyalurkan UMKM," ujar Dicky saat menyampaikan pandangannya di hadapan Komisi XI DPR RI.

Untuk mewujudkan pemerataan ini, BI berencana menetapkan ambang batas atau threshold minimal penyaluran kredit UMKM bagi bank-bank swasta. Ambang batas yang diusulkan adalah sebesar 30% dari total portofolio kredit bank. Kebijakan ini diharapkan dapat memacu bank-bank swasta untuk lebih aktif mencari peluang dan menyalurkan kredit kepada UMKM.

Lebih lanjut, Dicky menjelaskan bahwa untuk memfasilitasi pencapaian target tersebut, BI akan membuka opsi bagi bank-bank swasta untuk melakukan sekuritisasi atas kelebihan penyaluran kredit UMKM mereka. Dengan kata lain, bank swasta yang telah mencapai atau melampaui ambang batas 30% dapat menjual sebagian portofolio kredit UMKM mereka kepada pihak lain, termasuk bank-bank Himbara yang mungkin memiliki kapasitas lebih besar untuk menyalurkan kredit ke sektor ini.

Skema sekuritisasi ini, menurut Dicky, bukan merupakan hal yang baru. Ia menyebutkan bahwa skema serupa pernah diterapkan pada masa lalu ketika BI masih memiliki fungsi pengawasan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada saat itu, skema yang dikenal dengan Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK) berhasil memfasilitasi penyaluran kredit ke usaha kecil.

Dicky meyakini bahwa kondisi saat ini memungkinkan untuk kembali menerapkan skema sekuritisasi kredit dengan lebih efektif. Perkembangan teknologi dan ketersediaan data yang lebih baik, termasuk data kredit rating dan riwayat pembayaran, akan mempermudah proses penilaian risiko dan membuat instrumen sekuritisasi menjadi lebih menarik bagi investor.

Mendorong Pertumbuhan UMKM yang Berkelanjutan

Kebijakan BI ini merupakan langkah penting dalam mendukung pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan di Indonesia. UMKM memiliki peran krusial dalam perekonomian nasional, menyumbang sebagian besar lapangan kerja dan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, UMKM seringkali menghadapi kendala dalam mengakses pembiayaan, yang menghambat potensi pertumbuhan mereka.