Jakarta – Sebuah kasus penggelapan pajak yang cukup mencolok kembali mencuat ke permukaan, kali ini melibatkan seorang pengusaha berinisial EE yang menjabat sebagai Direktur PT NMJ di Palangka Raya. Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 8.848.194.195 kepada EE atas tindakannya yang secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP).

Putusan ini menjadi pengingat yang kuat bagi para pelaku bisnis di seluruh Indonesia bahwa otoritas pajak tidak akan menoleransi segala bentuk kecurangan dan penggelapan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya yang dikutip pada Kamis, 19 Februari 2026, menegaskan bahwa "Terdakwa EE terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan." Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan kasus ini dan komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan.

Kasus ini bermula dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah. Para penyidik menemukan bukti yang kuat bahwa EE, sebagai Direktur PT NMJ, dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari para konsumen atau klien perusahaan. Lebih lanjut, EE juga terbukti menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, bukti pemotongan, maupun bukti setoran pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya. Praktik-praktik ilegal ini dilakukan secara sistematis selama Masa/Tahun Pajak Januari-Desember 2019.

Modus operandi yang digunakan EE dalam melakukan penggelapan pajak ini cukup kompleks dan terencana. Dengan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, perusahaan secara ilegal menyimpan dana yang seharusnya menjadi hak negara. Sementara itu, penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif memungkinkan perusahaan untuk mengurangi kewajiban pajak secara tidak sah, menciptakan keuntungan semu yang merugikan keuangan negara.

Akibat dari perbuatan EE ini, negara mengalami kerugian pendapatan yang tidak sedikit, mencapai angka Rp 2.949.398.065. Jumlah ini tentu saja memiliki dampak signifikan terhadap kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru dinikmati secara pribadi oleh pelaku kejahatan pajak.

Putusan pengadilan ini tidak hanya memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku, tetapi juga mengirimkan pesan yang jelas kepada masyarakat luas bahwa setiap tindakan penggelapan pajak akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila denda sebesar Rp 8,8 miliar tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilelang guna menutupi pidana denda. Bahkan, jika harta benda tersebut tidak mencukupi untuk menutupi denda, terdakwa akan menjalani pidana kurungan pengganti selama satu tahun.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana sistem perpajakan yang adil dan transparan dapat dirusak oleh tindakan individu yang tidak bertanggung jawab. Tindakan EE melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal-pasal ini secara tegas mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, termasuk mereka yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut atau dipotong.

Lebih dari sekadar hukuman, kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan terhadap pelaku tindak pidana perpajakan lainnya. Selain itu, kasus ini juga menjadi sarana edukasi yang berharga bagi seluruh wajib pajak, khususnya di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan kunci utama dalam menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan.

Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menegaskan kembali pentingnya kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan prinsip self-assessment. Prinsip ini menempatkan tanggung jawab utama pada wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan kewajiban pajaknya secara jujur dan akurat.