Jakarta – Realisasi penyaluran subsidi dan kompensasi energi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga akhir Februari 2026 menunjukkan angka yang signifikan, mencapai Rp 51,5 triliun. Jumlah ini setara dengan 11,5% dari total target subsidi dan kompensasi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026. Lonjakan ini menjadi sorotan utama dalam evaluasi kinerja anggaran negara di awal tahun.
Perbandingan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, Februari 2025, memperlihatkan perbedaan yang mencolok. Nilai belanja subsidi dan kompensasi mengalami peningkatan drastis hingga 382,5%. Faktor utama yang mendorong kenaikan ini adalah pembayaran utang kompensasi yang tertunda dari tahun 2025 oleh pemerintah. Pembayaran utang kompensasi ini menjadi prioritas pemerintah untuk menjaga kepercayaan dan keberlangsungan operasional sektor energi.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan rincian realisasi tersebut. Dari total Rp 51,5 triliun, sebesar Rp 44,1 triliun dialokasikan untuk pembayaran kompensasi energi, sementara Rp 7,4 triliun digunakan untuk pembayaran subsidi energi. Kompensasi energi ini diberikan kepada perusahaan-perusahaan energi seperti PLN dan Pertamina atas selisih harga jual energi yang ditetapkan pemerintah dengan harga pasar.
"Pada Februari yang lalu, APBN telah membayar Rp 44,1 triliun kompensasi untuk quarter ke-2 tahun 2025. Sesuai dengan janji kita untuk melunasi secara bertahap kompensasi, utang kompensasi tahun 2025," tegas Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita yang diselenggarakan di kantornya, Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 Maret 2026. Penegasan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran kompensasi.
Lebih lanjut, Suahasil menekankan bahwa peningkatan belanja subsidi dan kompensasi di awal tahun 2026 sangat signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, pembayaran subsidi energi hanya mencapai Rp 10,7 triliun pada periode yang sama. Perbedaan ini mencerminkan strategi pemerintah untuk menuntaskan pembayaran kompensasi yang tertunda, selain terus menjalankan program subsidi energi secara berkelanjutan.
"Kalau 2025 itu hanya pure, hanya subsidi dan sifatnya bulanan. Kalau di 2026 baik pembayaran subsidi yang terus seperduabelas kepada PLN dan Pertamina. Selain itu juga ada pembayaran kompensasi untuk utang kompensasi tahun lalu," terang Suahasil, menjelaskan perbedaan signifikan antara tahun 2025 dan 2026 dalam alokasi anggaran energi.
Realisasi subsidi dan kompensasi energi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor kompleks. Depresiasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, peningkatan volume konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan listrik, serta fluktuasi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) memainkan peran penting dalam menentukan besaran anggaran yang dibutuhkan. Pemerintah terus memantau dan mengelola faktor-faktor ini untuk menjaga stabilitas anggaran dan ketersediaan energi bagi masyarakat.
Suahasil memastikan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga ketersediaan barang-barang kebutuhan pokok dengan harga yang disubsidi. Hal ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan terhadap fluktuasi harga energi. Kebijakan subsidi dan kompensasi energi diharapkan dapat menstabilkan harga dan memastikan aksesibilitas energi bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Semua jenis barang subsidi itu jumlah volume barangnya, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Ini adalah bentuk dari kegiatan ekonomi kita yang berlangsung terus," jelasnya, menekankan bahwa peningkatan volume barang subsidi sejalan dengan pertumbuhan aktivitas ekonomi secara keseluruhan.