Ketua MUI Garut Minta Pelaku Rudapaksa Dihukum Berat dan Pendidikan Agama Ditingkatkan

GARUT,KABARNUSANTARA.ID- Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir, mengaku prihatin dengan tingginya kasus rudapaksa, atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

” Kalau dalam syariat Islam pelaku zinah itu dirajam dengan cara dicambuk atau dilempar batu sebanyak 80 kali cambukan atau lemparan batu. Tapi kan sudah ada undang undangnya, maka saya mohon pelakunya dihukum berat supaya jera,” tegasnya ditemui di Kantor MUI Kabupaten Garut, Jalan Otista, Rabu (08/02/2023).

Kyai yang akrab disapa Ceng Munir itu mengatakan, tingginya angka rudapaksa yang banyak dilakukan oleh orang dekat korban, seperti oleh ayah kandung, ayah tiri, atau oleh kakak dan orang terdekat lainnya, menunjukan lemahnya pendidikan agama di Kabupaten Garut.

Seperti diketahui dari penuturan Kajari Garut, Neva Sari Susanti, kasus rudapaksa di Garut bisa mencapai 20 kasus dalam satu bulan, seperti halnya periode awal Januari hingga awal Pebruari 2023.

” Kasus rudapaksa di Garut ini kabarnya menjadi rangking kedua setelah kasus Narkoba. Terus terang saya kaget dan sedih mendengarnya, artinya pendidikan agama di Garut ini lemah. Dalam hal ini MUI harus bertanggung jawab,” katanya.

Dipastikannya, para pelaku rudapaksa itu pendidikan agamanya tidak memadai, kalaupun ada juga yang dilakukan oleh mereka yang memiliki pendidikan dan pemahaman agamanya kuat, tapi itu hanya sebagian kecil.

Maka dari itu, ia menghimbau kepada lingkungan RW, DKM dan majlis taklim untuk meningkatkan pendidikan dan pembinaan agama kepada warganya dengan lebih inten dan lebih baik.

” Kepada kelompok majlis taklim baik kelompok ikhwan, maupun akhwat agar memperhatikan para mustaminya. Bila perlu diabsen, jika ada yang tidak hadir cobalah disisir, cari tahu kenapa tidak hadir,” ujarnya.

Ia menghimbau kepada MUI tingkat kecamatan dan desa untuk berupaya maksimal meningkatkan pendidikan agama warganya masing masing. (Jay).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan