Izin Belum Juga Dikeluarkan, Pembangunan Jalan Poros Tengah Garut Akan Segera Dihentikan

  • Whatsapp
Foto: Net

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Polemik Pembangunan Jalan Poros Tengah Garut yang menghubungkan antara Kecamatan Cilawu dan Kecamatan Banjarwangi yang melintasi kawasan Gunung Cikuray masih belum mendapat titik temu.

Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan, pembangunan akan segera dihentikan. Hal ini dikarenakan Pemkab Garut yang belum mengantongi perizinan dari pihak pihak terkait.

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini Pemkab Garut belum mengantongi perizinan dari pihak terkait sehingga pembangunan jalan poros tengah akan segera dihentikan,” ucapnya saat ditemui di pendopo Garut (26/08/20).

Rudy menuturkan, permasalahannya yakni  salah satu permasalahannya izin pinjam pakai kawasan dan analisa dampak lingkungan (amdal) dari Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang belum dikantongi Pemkab garut. Pembangunan jalan dipastikan akan dihentikan sampai perizinan tersebut dikeluarkan, walaupun pembangunan tersebut sudah berjalan sejak awal tahun 2020.

Selanjutnya, Rudy mengatakan biaya pembuatan jalan yang sudah dikeluarkan tidak menjadi masalah. Anggaran tersebut nantinya akan menjadi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). Jika izin pinjam pakai kawasan dan amdal dikeluarkan KLHK, maka pembangunan jalan sepanjang 13 kilometer tersebut akan dilanjutkan tahun depan.

“Tahun depan akan kami coba anggarkan lagi mudah-mudahan izin pinjam pakai dan amdalnya bisa keluar,” ungkap Rudy.

“Namun pembangunannya baru akan dilaksanakan lagi apabila evaluasi dokumen lingkungannya sudah ada dan seluruh perizinannya sudah keluar,” katanya.

Bukan hanya perizinan, pembangunan jalan tersebut juga menuai banyak protes dari bebagai kalangan. Protes dilakukan karena pembangunan jalan tersebut dianggap menabrak beberapa aturan. Salah satu protes dilayangkan oleh sekelompok pecinta alam yang tergabung dalam Konsorsium Peduli Cikuray (KPC).

Ketua KPC, Usep Ebit Mulyana, mengatakan dari 13 kilometer lahan yang dibuat jalan poros tengah, 12 kilometer di antaranya merupakan lahan yang berada di bawah pengelolaan Perhutani yang hingga saat ini belum mengeluarkan izin untuk Pemkab Garut. Kemudian sisanya merupakan milik masyarakat yang masih bermasalah pembebasannya.

“Yang 12 kilometer merupakan lahan yang pengelolaannya di bawah Perhutani sehingga seharusnya sebelum melakukan pembangunan, Pemkab Garut harus meminta izin dari KLHK. Sedangkan sisanya sepanjang satu kilometer, merupakan lahan milik warga yang hingga kini pun masih bermasalah karena belum dilakukan penggantian lahan,” ungkap Ebit.

Selanjutnya, dalam waktu dekat ini Rudy akan mengajukan surat kepada KLHK agar kawasan Gunung Cikuray dijadikan taman nasional. Menurutnya pengajuan agar kawasan Gunung Cikuray dijadikan taman nasional itu sesuai dengan keinginan Konsorsium Peduli Cikuray (KPC).

Lebih jauh Rudy menjelaskan jika saat ini kawasan Gunung Cikuray dikelola di bawah PT Perhutani padahal kawasan tersebut merupakan hutan lindung. Oleh karena itu, dengan dijadikannya sebagai taman nasional, hal itu dinilainya jauh lebih baik.

Pos terkait